Jakarta, Harian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang bercirikan integritas, inovasi dan kepercayaan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit guna mendorong pertumbuhan kredit. dan inklusi keuangan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray mengatakan peran industri lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) sangat penting dalam mendukung lembaga jasa keuangan untuk mengoptimalkan credit scoring tools yang komprehensif.
LPIP berperan sangat penting dalam meningkatkan akses UMKM terhadap sektor jasa keuangan. Dalam memenuhi peran strategis tersebut, selain menyediakan produk dan layanan umum untuk membantu analisa kelayakan kredit lembaga jasa keuangan pembiayaan secara umum, kedepannya LPIP juga akan didorong untuk menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM dan segmen atau produk penyaluran kredit sesuai karakteristik tertentu.
“Tentunya ini menjadi tonggak sejarah besar bagi kami untuk melangkah maju agar industri lembaga pengelola informasi perkreditan benar-benar dapat tumbuh sesuai dengan harapan kami. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan sehat di masa depan.” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (28/09/2024).
Selain itu, Dayan menjelaskan bahwa selama hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan lembaga jasa keuangan menganalisis dan mengambil keputusan alokasi kredit dengan lebih akurat, mudah dan cepat, dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian .
Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi pedoman arah pengembangan LPIP ke depan bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh pemangku kepentingan termasuk industri LPIP dan asosiasi telah terlibat dalam penyusunan peta jalan ini dan diharapkan dapat mencakup seluruh isu penting dalam industri LPIP.
Secara keseluruhan, Roadmap Pembangunan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri dari empat pilar, yaitu: penguatan kelembagaan, penguatan teknologi, penguatan dunia usaha, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
Serta tiga alat pendukung (kemampuan) yang terdiri dari kepemimpinan dan integritas, infrastruktur (teknologi dan sumber daya), sinergi dan kerjasama.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya penguatan industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan perubahan dinamis di masa depan, sehingga LPIP mampu menghadapi berbagai tantangan dan mampu bersaing dengan industri lain yang juga memberikan pelayanan yang relatif serupa. mampu bertahan dan memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain itu, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang diintegrasikan ke dalam rumusan strategi nasional sistem pelaporan kredit di Indonesia secara keseluruhan.
Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus beradaptasi dengan dinamika industri LPIP dan ekosistem industri jasa keuangan.
(ra/ra)
Artikel berikutnya
OJK perkuat perdagangan pertukaran karbon, target harga bisa US$50 per ton