Jakarta, Harian – Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Undang-undang Perpajakan (TLH). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, semua tergantung Kementerian Keuangan.
“Pak Menko bilang semuanya masih kita pendataan, yang jadi pertanyaan apakah ini akan dilaksanakan, layak atau tidak, kawan-kawan Kementerian Keuangan, ini ada di UU Pembangkit Listrik Tenaga Air, itu adalah , industri dari Kementerian Keuangan. Keuangan,” kata Susiwijono di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2024).
Diskusi internal terus berlanjut di dalam kementerian. Terutama soal insentif jika rencana ini terlaksana.
“Belum, masih banyak yang bisa kita kontribusikan. Termasuk insentif apa jika ada kenaikan, saat ini masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Rencana penerapan kebijakan ini ditolak oleh masyarakat dan pengusaha. Wakil Ketua Umum Badan Anggaran DPR RI Vihadi Viyanto juga mengatakan, keputusan penundaan atau kelanjutan penerapan UU Pembangkit Listrik Tenaga Air juga ada di tangan Presiden Prabowo.
Hal itu dibahas dalam pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprow) Jawa Timur, Kamis (28/11/2024) lalu.
“Salah satu hal yang juga diangkat dalam pertemuan tersebut adalah kenaikan PPN sebesar 12 persen. Artinya, perlu kami sampaikan bahwa PPN sebesar 12 persen ini benar-benar sesuai dengan undang-undang. Namun apapun keputusan pelaksanaan undang-undang tersebut, tunggu keputusan presiden,” jelas Vihadi, dikutip Minggu (12/1/2024).
Lebih lanjut, politikus Fraksi Gerindra ini juga menambahkan, Ketua DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, dengan tetap menunggu instruksi dari Presiden Prabowo.
“Jadi ini kewenangan eksekutif. Kekuasaan eksekutif itu presiden. Kita sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan ini. Bangar, seperti parlemen, masih menunggu dan sedang dipertimbangkan oleh DPR. Kementerian Keuangan RI,” kata Wihadi. .
Vihadi juga mengatakan, ada beberapa bidang yang tidak terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Bidang-bidang ini meliputi kesehatan, pendidikan, bahan dasar dan jasa.
“Ini memang dikeluarkan sesuai undang-undang. Makanya dalam undang-undang disebutkan ada juga pelepasan untuk simpanan tertentu,” ujarnya.
(Amy/aku)
Artikel selanjutnya
Pemerintahan Jokowi Prediksi Kenaikan PPN 12%, Apakah Mulai 2025?