Jakarta, Harian – Sebanyak 21 pengurus Kadin provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Darurat Kamar Dagang Indonesia (Munaslub) yang tujuan utamanya menggantikan Ketua Umum Arshad Rasjid.
Pengabaian ini disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Provinsi Kadin se-Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara. , NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan ini didasari pertimbangan Munas diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART).
Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan menolak penyelenggaraan Munas sesuai keputusan Paripurna. “Pengurus Kadin Gorontalo sepakat untuk terus mendukung kepemimpinan Arshad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengakui munas atau perubahan sementara sampai ketua terpilih melakukan pelanggaran dan mengumumkan sendiri pengunduran dirinya, kata Ketua Kadin. Kadin Indonesia Kadin Gorontalo Muhalim Jafar Litti dalam siaran persnya, Minggu (15/09/2024).
Menurutnya, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, munas hanya bisa dilaksanakan jika prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dilanggar, itupun setelah mendapat dua kali teguran tertulis yang tidak diperhitungkan. . Selain itu, permohonan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah kamar dagang dan industri provinsi dan separuh jumlah anggota luar biasa. Dengan demikian, 21 kamar dagang dan industri daerah atau mayoritas menolak Munas.
Terkait hal itu, Ketua Jenderal Kadin Sultra Anton Timbang menegaskan penentangan terhadap gerakan Munaslub yang ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah kepemimpinan yang dilakukan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arshad Rasjid. . “Pengurus Kadina Sultra menolak segala bentuk pergerakan ilegal. Kami menilai segala tindakan yang tidak sesuai aturan organisasi merugikan harkat dan martabat Kadin sebagai wadah dunia usaha,” kata Anton.
Kadin Papua Ronald Antonio pun angkat bicara menentang Munaslub. Dia mengatakan tindakan apa pun yang tidak sesuai aturan organisasi hanya akan menimbulkan instabilitas dan merusak reputasi Kadin sebagai forum bisnis yang solid dan dapat dipercaya. “Pengurus Kadin Papua menolak keras segala bentuk pergerakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai aturan organisasi, termasuk upaya penyelenggaraan munas yang tidak sesuai ketentuan AD/ART Kadina,” ujarnya. . Ronald.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessi, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munas dan menegaskan dukungan Kadin Malut terhadap kepemimpinan Arshad Rasjid, termasuk keputusannya untuk duduk sementara dan penunjukan Plt Ketua Umum beberapa waktu lalu. “Ketua Umum Kadin Indonesia Jenderal Arshad Rasjid mendapat izin ketidakhadiran sementara yang disetujui oleh seluruh Jenderal Ketua Umum Kadin Daerah dan asosiasi luar biasa. Hal ini sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Kadina Nomor 1 Tahun 1987 dibaca dengan Pasal 14 Masehi. Kadin “Kami meyakini keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansiyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, munas hanya bisa dilaksanakan jika AD/ART dilanggar. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan amanah undang-undang dan mendukung AD/ART dalam kegiatan organisasi. “Kami Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu menaati segala ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Piagam dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalbar Jenderal Arya Ritski Darsono menilai upaya penyelenggaraan munas tidak hanya bertentangan dengan Anggaran Dasar Kadin Indonesia, namun juga mengancam integritas Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang didirikan atas dasar hukum. Ia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap bersatu dalam menjalankan kegiatan organisasi dengan berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat bermaksud untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh elemen Kadin baik pusat maupun daerah untuk menjaga stabilitas organisasi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perekonomian nasional,” kata Arya.
Sebagai informasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan organisasi yang berperan sebagai wadah para pengusaha dan mitra strategis pemerintah, yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (U.U. Kadin) dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 1.18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dimana Perdana Menteri Arshad Rasjid merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2021-2026. Arshad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Tenggara. Sulawesi
(pgr/pgr)
Artikel selanjutnya
Untuk menyukseskan program IKN yang dijadwalkan pada 17 Agustus, KADIN mempercepat pembangunan hotel