MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion


Kabar Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau IC menolak permohonan pengujian persyaratan usia calon pimpinan KPK atau Kapim sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan demikian. perbedaan pendapat atau pendapat lain. Menurut Arsul, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Roman Baswedan dan kawan-kawan, setidaknya sebagian.

“Menurut saya, dalil-dalil pemohon sebagian sahih dan permohonan pemohon harusnya dikabulkan sebagian, meskipun tidak sesuai dengan permohonan pemohon,” kata Arsul Sani dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis. 12 September 2024

Dalam kasasinya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan persyaratan usia calon. Mereka menuntut agar Pasal 29 huruf e UU KPK memperbolehkan pegawai KPK yang telah berpengalaman menjalankan fungsi pokok KPK minimal satu kali masa jabatan, dapat mendaftar meskipun usianya di bawah 50 tahun.

Arsul mengatakan syarat usia 50 tahun dapat menjadi pengecualian bagi calon yang mempunyai pengalaman sebagai Pimpinan KPK atau pengalaman sebagai pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penindakan hukum) tindak pidana korupsi minimal 10 tahun kontrak. .

Yakni karena delapan dari sembilan hakim konstitusi menyetujui, anggota Knesset menolak pertimbangan materil sebagaimana diputuskan dalam Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, persyaratan usia bagi para pemimpin Partai Komunis Tiongkok kemungkinan besar tidak akan berubah. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menetapkan usia calon kepala sekolah minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Dalam pokok permohonannya, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, penetapan batas usia dalam undang-undang merupakan hak prerogratif pembentuk undang-undang. Suhartoyo menyatakan, persoalan persyaratan usia hanya dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila penetapan persyaratan usia tersebut melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

Sosok Arsul Sani

Asrul Sani adalah hakim yang relatif baru di badan tertinggi konstitusi Indonesia. Ia diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2023, yakni hampir setahun. Ia terpilih dengan suara bulat menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang pensiun pada Januari 2024.

Dikutip dari situs resmi DPR: Arsul Sani merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (UPP) yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah.

Arsul kemudian melanjutkan pendidikan Ilmu Komunikasi di STIKOM, London School of Public Relations, 2005-2007. Kemudian, pada tahun 2011, Arsul mempelajari keadilan dan politik di Caledom University di Glasgow, Inggris.

Periklanan

Pengalaman berorganisasinya diawali dengan menjadi aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat Rakyat Pengelolaan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Jenderal Komite Gabus UI (1986-1987).

Asrul mengikuti pemilu legislatif tahun 2014 dan terpilih menjadi wakil rakyat cabang negara republik indonesia hingga tahun 2019. Arsul terpilih kembali untuk masa jabatan kedua dan diangkat menjadi Wakil Ketua MPR. Namun jabatan tersebut ia tinggalkan setelah terpilih oleh Komisi Ketiga sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

“Komisi III telah menyatakan calon yang diajukan DPR untuk posisi hakim konstitusi menggantikan Pak Wahiduddin Adams adalah Pak Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. , 26 September 2023

Usai terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan menghindari konflik kepentingan atau konflik kepentingan. Ia mencontohkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menerima perselisihan pemilihan umum (Pemilu) 2024 terkait PPP.

Oleh karena itu, kalau perselisihan pemilu, misalnya PPP, saya tidak bisa hadir, kata Arsul.

Arsul mengatakan, MK memiliki sembilan hakim yang terbagi dalam tiga panel. Dia mengatakan, dia seharusnya tidak menjadi panel yang mengadili perselisihan PPP.

“Untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Asrul.

Arsul Sani akan menggantikan Wahiduddin Adams yang akan pensiun pada Januari 2024. Arsul merupakan hakim Mahkamah Konstitusi ke-100 yang berpengalaman bekerja di partai politik. Politisi yang pernah menjabat sebagai hakim di sana antara lain Mahfud MD, Hamdan Zoelwa, dan Aqeel Mokhtar.

HENDRIK HOYRUL MUHID | KHAN REWANDA PUTRA | ANDRIY | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Reaksi Roman Baswedan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Menolak Uji Usia Materiil Pimpinan KPK


Leave a Comment