Jakarta, Harian – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rahmat Pambudi membeberkan rencana besar pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) 20 tahun ke depan. Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam UU RPJPN, pemerintah akan menyusun kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas ASN. Hal ini dilakukan melalui penguatan sistem merit dalam pengelolaan ASN melalui penerapan sistem pengupahan dan pensiun terpadu untuk mendukung terlaksananya mobilitas talenta dan peningkatan kesejahteraan ASN, revisi kewenangan kepala daerah sebagai spesialis pengembangan personel, serta revisi kewenangan kepala daerah sebagai spesialis pengembangan personel. serta penguatan fungsi pengawasan terhadap penerapan sistem tersebut.
Upah terpadu juga dimasukkan dalam RCP untuk tahun 2025. Menteri PANRB di bawah Presiden Jokowi Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan sistem pengupahan terpadu akan sejalan dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, dia menegaskan, kebijakan tersebut tentunya akan terkait dengan permasalahan fiskal baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, hal ini harus disikapi dengan hati-hati.
Selain itu, dia juga masih ragu apakah penerapan gaji tunggal serta perbaikan sistem remunerasi ASN benar-benar bisa meningkatkan efisiensi PNS dan PPPC. Sebab ke depan fokusnya adalah pada kinerja dan pertumbuhan pendapatan ASN.
Apa yang dimaksud dengan sistem pengupahan terpadu?
Skema ini sebenarnya sudah dibicarakan pemerintah belakangan ini. Salah satunya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Sebagaimana ditegaskan dalam Policy Brief Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BCS) yang bertajuk “Kebijakan Sistem Gaji Pegawai Negeri Sipil: Penetapan Upah dan Tunjangan Tahun 2017”, Sistem Gaji Terpadu merupakan sistem penggajian PNS yang hanya akan memuat satu jenis saja. pendapatan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan.
Sistem pengupahan terpadu yang diperkenalkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (produktivitas dan biaya), dan sistem gradasi atau peringkat biaya atau harga suatu jabatan akan ditentukan ketika menentukan besaran upah untuk beberapa jenis sipil. posisi pelayan. . Pemeringkatan ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko yang terkait dengan pekerjaan.
Setiap penilaian akan dibagi dalam beberapa tahap dengan biaya yang berbeda-beda dalam satuan rupee. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan PNS yang menduduki jabatan yang sama dapat memperoleh gaji yang berbeda-beda tergantung penilaian nilai jabatan yang diperoleh dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
(haa/haa)
Artikel selanjutnya
Video: Menpan RB Sebut Meniru Transisi ASN ke IKN