Jakarta, Harian – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tudingan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi penyebab terpuruknya industri TPT Tanah Air. Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebenarnya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor.
“Sebenarnya banyak sekali pembicaraan tentang tekstil, bukan? Permendag 8 sebenarnya melindungi industri TPT,” ujarnya saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin (11/4/2024).
Ia juga menegaskan, tidak ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, melainkan hanya peninjauan kembali yang dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan. Ia mengatakan, aturan tersebut bersifat dinamis, tidak kaku, dan sejalan dengan dinamika perekonomian yang ada.
“Revisi apa? Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 memang ada revisi. Ini bisa dilakukan kapan saja,” ujarnya.
Menurut dia, tidak ada permasalahan pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sehingga tidak ada urgensi untuk merevisinya. Bahkan, dia menyebut pihak yang menyalahkan pelaku pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak memahami aturan yang terkandung di dalamnya.
![]() Kondisi ribuan mesin jahit, tertutup kain dan tidak terpakai, di dalam pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis (6 Juni 2024). (Harian/Muhammad Sabki)
|
“Permendag 8/2024 tidak ada masalah, mungkin dia kurang paham aturannya apa. Mungkin itu sebabnya, tapi sekarang kalau dia tahu, tidak apa-apa,” kata Budi.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat dilakukan karena alasan teknis. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga mengatur kuota impor pakaian.
“Jadi kuotanya juga terbatas. (Selain itu) pakaian jadi juga dikenakan bea masuk keamanan perdagangan. Jadi sebenarnya Departemen Perdagangan telah membantu kita semaksimal mungkin dengan alat atau kekuatan yang kita miliki untuk melindungi pasar dalam negeri. industri,” jelasnya.
Selain itu, Budi menegaskan, pembahasan antar kementerian/departemen terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertujuan untuk merevisi aturan tersebut, melainkan hanya untuk menjawab poin-poin yang memang perlu dikaji ulang.
“Bukan revisi, tapi revisi. Ya, revisi diperbolehkan kapan saja. (Karena) Mendag Peraturan kebijakan impor bersifat dinamis. Itu akan selalu berkembang sesuai dengan dinamika perekonomian kita, kita tidak bisa kaku. Jadi terus berkembang,” ujarnya.
(untuk)
Artikel berikutnya
Zulhas menyerahkan jabatan Menteri Perdagangan kepada PNS Kementerian Perdagangan Budi Santoso