Jakarta, Harian – Menteri Ketenagakerjaan Yasserli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (12 April 2024). Berdasarkan beleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“UMP ini sebaiknya diterapkan bagi pekerja (dengan pengalaman kerja) 1 tahun ke bawah,” kata Yasserli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (12 April 2024).
Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMZ Tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5%. Rumus perhitungannya adalah EDZ tahun ini ditambah dengan nilai kenaikan EDZ pada tahun 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks.
Sedangkan untuk UMK digunakan perhitungan dasar sebagai berikut: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Sama halnya dengan UMK, nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.
Tak hanya UMP dan UMK, Permenaker 16 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengupahan sektoral (UMS). UMS juga berlaku pada sektor tertentu, seperti karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan sektor lain, persyaratan pekerjaan yang lebih menuntut, atau spesialisasi yang diperlukan.
Foto: Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli saat jumpa pers mengenai upah minimum 2024, Rabu (12 April 2024). (Harian/Martyasari Rizki)
Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli pada konferensi pers tentang upah minimum 2024 pada Rabu (12 April 2024). (Harian/Martyasari Rizki)
|
Industri tertentu tersebut direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk menetapkan UMP, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk menetapkan upah minimum menurut industri/kota.
Peraturan ini juga memperjelas bahwa UMS provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu, UMS kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, EMC didasarkan pada kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Sedangkan UMP provinsi dan UMS tahun 2025 harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMS kabupaten/kota tahun 2025 wajib ditetapkan melalui perintah eksekutif dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Terakhir, UMP Tahun 2025, UMS Provinsi, UMK, dan UMS Kabupaten Kota yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang memperhatikan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing dunia usaha,” tegasnya.
(siapa/siapa)
Artikel berikutnya
Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli membeberkan informasi soal UMP 2025, berikut detailnya