Mantan Menteri Keuangan Jokowi Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya!



profesor-ekonomi-universitas-indonesia-menteri-ppnkepala-bapenas-periode-2016-2019-bambang-brodjonegoro-memberikan-keterangan--7_169 Mantan Menteri Keuangan Jokowi Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya!




Jakarta, Harian – Menteri Keuangan periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN jika dilakukan untuk mengkompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh) badan.

“Pada dasarnya saya kurang setuju. Tapi karena itu dilakukan dan kebetulan diumumkan di panggung,” ujarnya di Squawk Box Harian dikutip Kamis (17/10/2024).

Seperti diketahui, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UH HPP) mengatur kenaikan tarif PPN mulai Januari 2025 menjadi 12% dari saat ini sebesar 11%. Sementara kemungkinan penurunan tarif PPh badan yang semula seharusnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dari saat ini sebesar 22% menjadi 20%, namun dibatalkan.

Bambang mengatakan, saat menjadi Presiden Joko Widodo atau menteri keuangan pertama Jokowi, ia ditentang keras karena didasari oleh ketidakadilan paket kebijakan kompensasi pajak karena setiap transaksi masyarakat Indonesia dikenakan PPN, sedangkan pajak penghasilan badan hanya dikenakan. dipungut dari perusahaan menengah dan besar.

“Karena menurut saya, kalau PPh badan kita potong, yang diuntungkan, maaf, pengusaha menengah dan besar,” kata ekonom senior yang pernah menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas periode 2016-2019 itu. periode.

Sedangkan jika kompensasinya berupa kenaikan PPN, maka akan berdampak pada seluruh masyarakat, seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi ekonomi. Tidak peduli mereka kelas atas atau kelas bawah, ”tegasnya.

Bambang pun menilai jika pemerintah tetap memutuskan menaikkan tarif PPN pada tahun 2025, maka akan berdampak pada daya beli masyarakat. Faktanya, daya beli masyarakat saat ini sedang tertekan akibat maraknya PHK sehingga menyebabkan banyak kelas menengah Indonesia yang turun kasta.

PHK per September 2024, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, memang meningkat menjadi 52.993 pekerja di Indonesia, naik 25,3% dibandingkan September 2023 yang berjumlah 42.277 pekerja. Dibandingkan Agustus 2024, kenaikannya sebesar 14,6%, karena ada 46.240 pekerja yang terkena PHK.

Ketika badai PHK terus melanda kelas pekerja di negara ini, jumlah kelas menengah juga menyusut pada tahun ini. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, kelas menengah masih berjumlah 43,34 juta pada tahun 2014, kemudian 57,33 juta pada tahun 2019. Sementara pada tahun 2021 jumlahnya berkurang menjadi 53,83 juta orang, dan pada tahun 2024 tetap 47,85 juta orang.

Kelompok kelas menengah yang menyusut telah menjadi kelas menengah yang rentan dan kelas miskin yang rentan. Sebab pascapandemi, jumlah kedua kelompok kelas ini bertambah.

Pada tahun 2019, jumlah penduduk kelas menengah rentan atau calon kelas menengah sebanyak 128,85 juta jiwa, disusul 130,82 juta jiwa pada tahun 2021, dan 137,50 juta jiwa pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah kelompok rentan kemiskinan meningkat dari 54,97 juta jiwa menjadi 58,32 juta jiwa, dan pada tahun 2024 menjadi 67,69 juta jiwa.

Kelas menengah ini bahkan tidak tercatat naik menjadi kelas atas karena kelas atas hanya bertambah dari 1,02 juta orang pada tahun 2019 menjadi 1,07 juta orang pada tahun 2021 dan masih akan menjadi 1,07 juta orang pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah penduduk miskin terus menurun dari 25,14 juta jiwa menjadi 27,54 juta jiwa, dan menjadi 25,22 juta jiwa pada tahun 2024.

Oleh karena itu, mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang tertekan, ia berharap pemerintahan ke depan yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 segera mengambil langkah untuk menunda kenaikan tarif PPN. menjadi 12%, hanya untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 20%.

“Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat yang harus membayar PPN lebih. Ini prinsip yang sebetulnya saya pakai waktu jadi Menteri Keuangan, tapi kemudian beberapa tahun kemudian diputuskan seperti itu. “, dia menekankan.

(R/Y)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kelas menengah diberhentikan karena pajak



Artikel selanjutnya

Dompet Kelas Menengah 'Lesu', Jokowi Siapkan Insentif untuk 2025


Leave a Comment