Jakarta, Harian – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2020–2024 Satya Vidya Yudha memahami, pemerintah sebenarnya mempunyai komitmen kuat untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersalurkan. Mengingat hal ini, hal ini merupakan kunci utama dalam reformasi kebijakan subsidi.
Menurut Satya, untuk menerapkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran, pemerintah perlu mengkaji Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 191 Tahun 2014, Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Terutama mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Satya berpendapat, jika pemerintah memutuskan untuk terus memberikan subsidi, solusi idealnya adalah memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dibandingkan memberikan subsidi melalui komoditas seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau ini dilakukan, tentu kita tidak lagi bicara penyaluran terbuka atau tertutup, tapi beralih ke subsidi yang tidak bergantung pada komoditas, tapi subsidi yang langsung ke masyarakat,” kata Satya dalam program Energy Corner Harian. , dikutip Rabu (25 September 2024).
Satya kemudian menegaskan, banyak subsidi saat ini yang tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memang membutuhkan. Sementara total anggaran yang dialokasikan pemerintah baik untuk subsidi BBM maupun offset mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
“Ini lebih dari Rp 300 triliun, jadi bisa dibayangkan berapa banyak yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi dan kompensasi, jadi saya kira nanti kita akan menyadari bahwa uang ini sebenarnya bisa kita gunakan langsung untuk masyarakat yang memang berhak atas subsidi tersebut,” ujarnya. .
Menurut dia, jika hal ini diterapkan maka daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh dan inflasi tetap terjaga. Oleh karena itu, ia pun berharap persiapan dan sosialisasi mengenai perubahan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dapat segera dilakukan.
“Saya yakin apa yang disampaikan Menteri ESDM lebih pada kesiapan dalam hal ini untuk masalah sosialisasi, jadi mudah-mudahan nanti bisa segera dicarikan solusinya, kalau 1 Oktober dinyatakan tidak mungkin, pasti terkait kerangkanya. sosialisasi, dan saya berharap nantinya dengan kesadaran tersebut, “tercipta mekanisme yang tidak menimbulkan kerugian dalam hal ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memperketat kriteria konsumen BBM bersubsidi dan menjadikannya lebih tepat sasaran. Sedianya dilaksanakan pada 1 September, kemudian diundur menjadi 1 Oktober. Namun baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan kriteria baru konsumen BBM bersubsidi tidak akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan bahan bakar khusus (JBKP), pertalite dan bahan bakar tertentu (JBT), solar bersubsidi, masih dalam pembahasan.
Oleh karena itu, menurutnya, aturan yang akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut belum akan terbit dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang menyebut aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
“Saya tidak menginginkan ini (Oktober). Saya belum merasa seperti itu,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat (20 September 2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta anggota kabinetnya tidak mengambil kebijakan ekstrem sebelum pergantian pemerintahan.
Pada rapat kabinet paripurna terakhir, Jumat (13/9/2024) di IKN, Kalimantan Timur, Presiden Jokowi meminta para menteri kabinet Indonesia bersuara dan tidak mengambil kebijakan ekstrem, terutama yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Jokowi meminta situasi tetap kondusif demi semakin tumbuhnya stabilitas pembangunan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusuhan hingga pemerintahan selanjutnya, atau dalam hal ini pemerintahan Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, masuk.
Artinya kita harus mampu menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi, menjaga pertumbuhan, menjaga keamanan, menjaga ketertiban dan tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang ekstrim, apalagi yang berkaitan dengan keinginan orang banyak yang dapat merugikan masyarakat luas. , yang bisa menimbulkan keresahan,” kata Jokowi pada rapat paripurna terakhir Kabinet IKN, Jumat (13/9/2024).
(melalui)
Artikel berikutnya
Distribusi Pertamax Cs Akan Disubsidi, Bagaimana dengan BBM Pertalite?