KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha



dok-kppu_169 KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha




Jakarta, Harian – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (BCSC) memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu, KPPU mendorong BUMN untuk ikut serta dalam program kepatuhan persaingan usaha.

Ke depan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri BUMN Eric Thohir berencana menggelar rapat eksekutif dengan berbagai BUMN pada 11 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan ini digelar untuk mendorong adanya program ini di seluruh BUMN.

Sebagai informasi, KPPU telah memperkenalkan program kepatuhan berusaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pencegahan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh badan usaha, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 44/2021 tentang Penerapan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepatuhan ini digambarkan dalam bentuk komitmen, sikap proaktif, kesadaran dan tindakan. badan usaha agar tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999. Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya pemenuhan prinsip persaingan usaha yang sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh badan usaha dan disusun secara tertulis.

Sejak diperkenalkan, antara Maret 2022 hingga 28 November 2024, KPPU telah menerbitkan delapan belas (18) temuan program kepatuhan persaingan usaha kepada perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku usaha GILA.

Terakhir, KPPU menggelar rapat dengar pendapat mengenai program kepatuhan persaingan usaha dua BUMN yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua BUMN tersebut mendaftarkan program kepatuhannya pada 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, KPPU menilai kedua BUMN tersebut telah menyelesaikan berbagai langkah penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha, antara lain kode etik persaingan usaha, pedoman kepatuhan, dan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan.

Ketua Partai Komunis Ukraina menekankan pentingnya hal ini BUMN mempunyai program kepatuhan. Kepatuhan terhadap persaingan usaha sangat penting bagi BUMN untuk memastikan sinergi yang diwujudkan tidak mendistorsi pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional.

“Kami mengajak BUMN untuk memperjuangkan program kepatuhan persaingan usaha untuk meningkatkan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

(ra/ra)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Proyek BUMN senilai kurang dari Rp 15 miliar harus melibatkan UMKM



Artikel selanjutnya

Ketua KPPU: Jargas Kota adalah solusi pengganti subsidi LPG Rp 830 ribu


Leave a Comment