Jakarta, Harian – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai total Rp372 miliar terkait korupsi di PT Duta Palma Corporation. Direktur Penyidikan Wakil Direktur Penuntutan Umum Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Abdul Kohar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jumlah penggeledahan pertama dan kedua diperkirakan Rp 372 miliar,” ujarnya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (10 Februari 2024).
Kasus ini merupakan tindak pidana terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh kelompok Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dioperasikan anak usaha PT Asset Pacific, ujarnya.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai rupee dan dolar Singapura yang disimpan di brankas lantai dasar I senilai Rp 63,7 miliar, ujarnya.
“40 miliar rupiah, 2 juta dolar Singapura atau jika dirupiahkan 23,7 miliar rupiah,” imbuhnya. Selain itu, pada Rabu 2 Oktober 2024, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. kata Dia.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada 2 Oktober 2024, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang disimpan di basement nomor 1, uang tunai rupee, dan dolar Singapura berjumlah sekitar 304,5 miliar rupiah.
“149,5 miliar rupiah, 12,5 juta dollar Singapura atau jika dikonversikan ke 157,7 miliar rupiah, 2 juta yen, atau jika dikonversi ke 212 juta rupiah, 700 ribu dolar AS, atau jika dikonversi ke 10,6 miliar rupiah, tutupnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung total menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima korporasi tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (perusahaan induk perkebunan) dan PT Asset Pacific (perusahaan induk real estate) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi.
(teman/teman)
Artikel selanjutnya
Sandra Devi memenuhi panggilan jagung sehubungan dengan kotak timah