Komentar Ketua Kadin Provinsi Soal Munaslub Anindya Bakrie



munaslub-kadin-2024-cnbc-indonesiaemir-yanwardhana-2_169 Komentar Ketua Kadin Provinsi Soal Munaslub Anindya Bakrie




Jakarta, Harian – Sebanyak 21 Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi se-Indonesia menolak keras penunjukan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum Kadin dan menyebut pembahasan luar biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024) kemarin tidak sah. .

Dalam jumpa pers hari ini, dua perwakilan Ketua Umum Kadina Provinsi angkat bicara mengenai pelaksanaan keputusan Munas yang menetapkan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum Kadina menggantikan Arshad Rasjid pada Minggu (15 September 2024). . Ketiganya sepakat secara serempak bahwa Musyawarah Nasional di Gereja St. Registrasi Jakarta tidak sesuai dengan mekanisme UUD dan Peraturan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART).

Ketua Umum Kadin Maluku, MAS Latuconsina, menegaskan pihaknya mematuhi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, serta keputusan pengurus Kadin sesuai ADR/RT. Oleh karena itu, Kadin Maluku menegaskan menolak Munas kemarin karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia.

“Penolakan terhadap mosi tidak sah yang dilakukan Dewas (dewan pengawas) Kadin Provinsi untuk menonjolkan mosi tidak sah, termasuk upaya Munas, tidak sesuai dengan AD/ART,” kata Latuconsina dalam jumpa pers. di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/09/2024).

“Total ada 21 Kadin yang menolak [Munaslub Kadin]. Termasuk provinsi Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Riau, Gorontalo dan lain-lain, tambah Latuconsina.

Latukonsina menambahkan, Munas kemarin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga pihaknya menyebut agenda kemarin adalah kudeta, yakni pencopotan paksa Arshad Rasjid.

“Munas di Kadyn ada mekanismenya. Setelah kami telusuri, ternyata teman-teman yang hadir tidak kuorum dan tidak mematuhi BP/ART sesuai Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2022,” kata Latuconsina.

Sementara itu, Ketua Umum Kadina Kalsel Jenderal Shinta Lakshmi Devi juga menegaskan pihaknya menolak Munas yang dijadwalkan Sabtu, 14 Agustus 2024. Ia mengatakan Munas memiliki cacat hukum dan perlu diawasi.

“Munas ini memiliki kekurangan hukum menurut AD/ART Kadina. Ini membuat kami terharu karena Munaslub ini nyambung dengan orang-orang yang kami hormati di Kadina,” kata Shinta.

Oleh karena itu, mohon tetap patuhi ketentuan hukum yang berlaku, lanjutnya.

Bersamaan dengan itu, Wakil Koordinator Umum Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi juga menegaskan, Munas yang digelar kemarin tidak sah karena tidak memenuhi syarat AD/ART/

Yukki mengaku pihaknya kaget karena Kadin tiba-tiba mencakup lebih dari 35 provinsi. Bahkan, Kadin muncul di provinsi baru seperti Pegunungan Papua dan Papua Selatan, meski hingga saat ini belum terpecah belah. Saat itu, seharusnya 121 asosiasi mengikuti Musyawarah Nasional Kadin, namun dilihat dari video yang beredar, hanya 28 asosiasi.

“Padahal ketumnya berbeda tempat, tiba-tiba muncul ketum dadakan. Misalnya di Papua dan Kalimantan Barat, ketuanya sebagian besar perempuan, namun yang hadir adalah bapak-bapak. Itu seperti rekayasa,” kata Yukki.

Untuk Munaslub kali ini, Ketua Umum Kadina periode 2021-2026 Arshad Rasjid akan melakukan tindakan disiplin terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga keutuhan organisasi,” kata Arshad dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kadin di bawah kepemimpinan Arsyad Rasjid memberitakan, mayoritas atau sebanyak 21 pengurus Kadin provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munas Kadin Indonesia yang tujuan utamanya adalah penggantian Ketua Umum Arshad Rasjid.

Secara rinci, penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Pengurus Provinsi Kadin yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku. . , Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan ini didasari pertimbangan Munas dilaksanakan tanpa menaati ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.

(Rindy Salsabila/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Arshad Rasjid Sebut Munas Kadin Indonesia Ilegal



Artikel selanjutnya

Dipanggil Tak Sesuai AD/ART, Ketua Munas Kadin Buka Suara


Leave a Comment