Jakarta, Harian – Pimpinan DPR menutup pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara 3 Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (12/6/2024).
Ketiga wakil menteri keuangan tersebut menghindari media dengan memasuki gedung melalui pintu yang berbeda. Sebuah mobil bertanda RI 19 dan nomor kecil di pojok kiri bawah 2, 3 dan 4 dipindahkan ke lokasi lain tanpa penumpang.
Satu-satunya pejabat yang memberikan penjelasan adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Akhmad. Dia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan kedua yang membahas tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 yang khusus menyasar barang mewah.
“Pertemuan kedua, sebelumnya kita sudah rapat dengan Wakil Menteri Keuangan, tapi hanya dua kali. Itu beberapa hari yang lalu, dua atau tiga hari yang lalu. Hari ini Wakil Menteri Keuangan ada tiga,” kata Dasko usai pertemuan.
Menurut dia, pertemuan ini merupakan lanjutan pertemuan kemarin antara pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Ia mengatakan, pemerintah akan memperjelas tarif PPN sebesar 12% untuk barang mewah dan tarif tetap sebesar 11% untuk komponen selain barang PPN yang selama ini dikecualikan.
“Yang tidak termasuk pangan, lalu UMKM, lalu transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih dengan daya di atas 6600 W tidak dikenakan PPN,” tegasnya.
“Jadi barang mewah itu 12%, ada 11%, tapi yang saya bicarakan tadi adalah yang tidak dipakai sama sekali, tidak dikenakan pajak, dibebaskan PPN,” kata Dasko.
Ditegaskannya, tarif PPN yang tetap pada level 11% saat ini atau tidak terpengaruh dengan kenaikan yang diatur dalam UU HPP menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, tidak tergolong barang mewah dan tidak tergolong barang. dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
“Yang bukan barang mewah, dan yang tidak disebutkan sebelumnya, yang sebelumnya tidak terkecuali,” tegasnya.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan sekadar usulan. “Tindakannya sudah kita koordinasikan antara DPR, Presiden, Pemerintah, jadi saya harap kita sudah membahas tadi tentang PPN mana yang dipungut atas barang mewah yang masih 11%, dan mana yang dikecualikan, mana yang tidak dipungut sama sekali. bahwa “kemudian akan dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Dasko.
Pemerintah Dasco mengatakan akan mengumumkan secara rinci produk-produk yang tercakup dalam skema multi-tarif.
“Iya, tergantung pemerintah mana yang akan mengambil tindakan selanjutnya. Ini akan diumumkan, kita lihat pada 1 Januari 2025. Entah kapan diumumkannya, tapi yang pasti mulai berlaku Januari. 1 2025 itu kebijakan pemerintah kapan diumumkan,” jelasnya.
Dasko menjelaskan, skema multitarif ini mengacu pada Pasal 7 ayat 3 UU HPP yang menyatakan tarif PPN dapat diubah pada kisaran 5-15% dan hanya diatur dengan peraturan pemerintah. UU Pembangkit Listrik Tenaga Air tidak perlu lagi diubah.
“Jika kita menyamakan hal ini dengan perubahan undang-undang lainnya, kami akan memikirkannya seiring berjalannya waktu,” kata Dasko.
Dia menegaskan, keputusan yang disepakati DPR dan pemerintah ini merupakan respons terhadap tekanan terhadap daya beli masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan UU HPP.
“Jadi, kita coba modelkan dulu di tahun ini, karena menurut ketentuan undang-undang seharusnya meningkat, tapi dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, kita tentu tahu bahwa tidak mungkin kita meningkat. semuanya menjadi 12%. “Kami sedang mencari solusi, jalan tengah, bersama pemerintah, dan alhamdulillah hampir tercapai,” jelasnya.
Dasco pun mengakui, pemerintah dan anggota dewan tentu memahami kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan negara. Meski demikian, dia meyakinkan pemerintah dan DPR akan tetap fokus menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerimaan pajak dari properti lainnya.
“Kalau kemudian yang diambil hanya barang-barang mewah, maka 11% sisanya tetap 11%, bahkan ada yang dikecualikan, tentu ada target pendapatan yang harus dicapai. Kami juga berdiskusi lebih jauh nanti di mana saja, dari sektor apa saja, dan kemudian “pencapaian target pendapatan yang direncanakan pada tahun 2025,” kata Dasko.
(k/k)
Artikel selanjutnya
PPN akan naik menjadi 12%, mantan Menteri Keuangan memperingatkan!