Jakarta, Harian – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan persyaratan ketat saat mengeluarkan izin ekspor pasir laut.
Markas Khusus Menteri Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan, tidak semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Pasalnya, kata dia, untuk mendapatkan izin ekspor harus melalui proses yang panjang dan ketat. Yakni, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (MCF) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, kebijakan ekspor pasir laut dibuka setelah adanya keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Hal ini diikuti oleh penerbitan P.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Peraturan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Misalnya nanti kita mengetahui ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan (atau sudah) mengajukan permohonan. Coba kita lihat, kalau tidak memenuhi syarat, belum ada, tentu kita tidak menjamin ekspor,” kata Bara seperti dikutip, Selasa (24/9/2024).
“Prosesnya juga lumayan panjang ya, untuk memenuhi misalnya persyaratan teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM yang harus dipenuhi. Semuanya sangat, sangat ketat. “, tambahnya.
Dia mengatakan, peraturan yang ketat diperlukan karena ekspor pasir laut berdampak pada lingkungan. Jadi tentunya Kementerian Perdagangan akan mengaturnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi persyaratan peraturan terkait.
Menurut Bar, selain harus mendapatkan izin teknis dari KKP dan Kementerian ESDM, perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut harus mendapatkan izin dari kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu). mengenai pajak dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai lingkungan hidup akibat kegiatan tersebut.
Bara menegaskan, Kementerian Perdagangan baru akan berada di pintu terakhir setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.
“Makanya kami hanya memeriksa dokumen untuk melihat apakah semua persyaratan sudah terpenuhi, baru kami berikan izin. Ini baru tahap akhir bagi kami, tahap terakhirnya ada di Kementerian Perdagangan. Mari kita lihat apakah semuanya baik-baik saja. sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan. Betul, kalau misalnya kita minta persetujuan KKP, Kementerian ESDM, atau (Kementerian) Lingkungan Hidup, maka semuanya akan dipertimbangkan dari luar. Dari segi perpajakan, kalau kita lihat semuanya sudah selesai, maka kita harus memberikan izin untuk menolak,” jelasnya.
“Ini adalah sesuatu yang kami tahu sensitif dan berkaitan dengan lingkungan dan segalanya. Jadi tentunya segala sesuatunya harus kita atur dan semuanya memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan ini PPnya, Peraturan “Ini Pemerintah”, lanjutnya.
Lebih lanjut, Bara mengatakan, keran ekspor pasir laut sudah dibuka kembali sesuai persetujuan rapat kabinet. Oleh karena itu, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Jadi, Presiden dalam rapat kabinet menyetujui kita akan melanjutkan ekspor pasir, misalnya. Baiklah, mari kita lihat secara teknis. Misalnya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, pengendapan pasir misalnya diperbolehkan ya? Itu saja.” Kemudian itu dituangkan dalam PP. Nah, nanti kita keluarkan peraturan ke Mendag untuk melakukan ekspor, dia harus punya peraturan ini, ini, ini, ini, ini, ini, kata Bara.
Peringatan Mendesak dari Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan pembuangan endapan pasir di sepanjang jalur laut yang dilalui kapal.
“Yang diperbolehkan adalah endapan pasir di jalur pelayaran. Hati-hati, silakan lihat. Kalau tidak benar, tidak benar,” jelas Presiden Jokowi usai peresmian pabrik peleburan tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Kawasan Timur. Jawa, Senin (23/09/2024).
Dan tidak hanya itu. Hal ini mengharuskan kebutuhan dalam negeri diutamakan sebelum ekspor. Hal ini juga disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong program hilirisasi daur ulang, termasuk penambangan pasir.
“Karena kami membutuhkannya, kami akan mendaur ulang semuanya: pasir, silika, dan sebagainya,” tambahnya.
(dce)
Artikel selanjutnya
Ekspor pasir laut siap dibuka, pemerintah jamin aturan ketat