Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus Jokowi, Cek Iuran Terkini



ad9f83b0-3f43-42ed-ba95-e5f976e06405_169 Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus Jokowi, Cek Iuran Terkini




Jakarta, Harian – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 dengan diperkenalkannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem Kelas 1, 2, dan 3.

Hal itu diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memastikan sistem KRIS akan mengkonsolidasi iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, dia menegaskan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Ke depan harusnya ada satu kontribusi, tapi dilakukan secara bertahap, kata Budi di Kompleks Parlemen Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).

Sedangkan sesuai ayat (8) Pasal 103B Perpres 59/2024 disebutkan Presiden Jokowi mempunyai batas waktu 1 Juli 2025 untuk menetapkan biaya, manfaat, dan tarif pelayanan.

Oleh karena itu, pada masa transisi ini, aturan yang berlaku mengenai iuran tetap sama dengan aturan lama, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang iuran, skema penghitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama bagi anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau gajinya. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PSU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran bagi keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Kelima, iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga dan lain-lain, anggota bukan pekerja (PBPU), dan iuran untuk anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.

– Per 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas II.

3. Rp150.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas I.

Keenam, premi asuransi kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a yang masing-masing mempunyai masa kerja 14 tahun. per bulan, dibayar oleh negara.

Dalam skema iuran akhir yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda akan dikenakan jika anggota yang memenuhi syarat menerima perawatan medis rawat inap dalam waktu 45 hari setelah diterima kembali.

Sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari besaran diagnosis awal pelayanan medis rawat inap dikalikan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jangka waktu penundaan maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp30.000.000.

3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja.

(menetas/menetas)

Tonton videonya di bawah ini:

Bencana Kenaikan PPN Iuran BPJS di 2025, Pengusaha Minta Ditunda



Artikel berikutnya

Penuh! Peraturan KRIS terbaru pengganti kelas BPJS kesehatan


Leave a Comment