Jakarta, Harian – Pemerintah resmi menghapus peringkat 1 hingga 3 dalam Pelayanan BPJS Kesehatan. Kedepannya, skema iuran akan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan skema akan dimulai pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pada sistem baru, iuran akan diturunkan menjadi satu tarif.
“Ke depan kontribusinya harus satu, tapi dilakukan secara bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen Jakarta, dikutip Minggu (28/9/2024).
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ayat (8) Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan biaya, manfaat, dan tarif pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025. Selama masa transisi, akan dikenakan biaya seperti sebelumnya.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada biaya keterlambatan.
Denda dikenakan jika anggota menerima layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari sejak perpanjangan status anggota.
Dalam ketentuan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah untuk setiap orang. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PSU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga, dll, anggota bukan pekerja (PBPU) dan iuran anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp35.000,- dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas II.
V. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per tahun. . per bulan, dibayar oleh negara.
(mkh/mkh)
Artikel berikutnya
Video: Peraturan Kelas Terbaru dan Materi BPJS Kesehatan Terbaru.