Jakarta, Harian – Penjualan mobil di Indonesia berisiko semakin menurun setelah pemerintah menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan menambahkan opsi pajak atau pajak tambahan kendaraan (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBN-KB). .
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), yakin penurunan ini mungkin mirip dengan masa kelam pandemi ini. Saat itu, penjualan mobil turun tajam.
“Kalau ini diterapkan, penurunannya pasti tajam. Tahun ini saja kami merevisi target dari 1 juta unit menjadi 850 ribu unit. Kalau ada kemungkinan pajak dan PPN 12 persen, mungkin kita akan sama seperti saat pandemi, yakni sekitar 500 ribu,” ujarnya dalam forum redaksi otomotif, dikutip Senin (25/11/2024). .
“Kami melakukan simulasi dan menemukan bahwa peningkatan kapasitas pajak sebesar 1 persen dapat menyebabkan penurunan penjualan kendaraan sebesar 10 persen. Tren serupa juga terjadi pada kendaraan roda dua,” lanjutnya.
Dorongan kenaikan kedua pajak tersebut dinilai kurang tepat karena saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Gaikindo juga realistis menurunkan target penjualannya.
“Kalau kenaikannya melebihi 5 persen, dampaknya akan sangat parah. Tahun ini saja target penjualannya direvisi dari 1 juta unit menjadi 850.000 unit,” imbuhnya.
Faktanya, di luar masa pandemi, penjualan mobil cukup stabil dalam beberapa tahun terakhir, dengan terjual lebih dari 1 juta unit.
“Sejak 2013, penjualan tahunan mencapai sekitar satu juta unit. Ironis sekali. Ternyata salah satu penyebab utama stagnasi ini adalah fenomena penurunan kasta kelas menengah,” kata Kukuh.
Penjualan mobil sendiri mempunyai dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka penjualan akan semakin baik, begitu pula sebaliknya.
“Beberapa waktu lalu, menurut peneliti ekonomi, kelas menengah masuk sekitar 10 juta orang, kelasnya turun hampir 10 juta. Hal ini menyebabkan orang membeli lebih sedikit mobil. Padahal kelas menengah banyak berkontribusi dalam hal ini terhadap pembelian kendaraan. kata Kokoh.
Sementara itu, dari pihak produsen mobil, Suzuki telah menyusun strategi untuk melawan regulasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan dealer agar produknya bisa terus terjual.
“Semua peraturan pemerintah akan kita patuhi dan jika ada kenaikan yang berlebihan harus kita ikuti. Intinya, kami akan mengikuti peraturan pemerintah,” kata direktur pemasaran 4W Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnell kepada GJAW. 2024, tanggal: Senin (25 November 2024).
(Oh)
Artikel berikutnya
Penjualan mobil RI hanya naik tipis di bulan Juni, naik 2% menjadi 73.000 unit.