Jakarta, Harian – Iuran Badan Kesejahteraan Kesehatan (BPJS) bisa meningkat pada tahun 2025. Padahal, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal tersebut belum bisa dipastikan saat ini karena bukan kewenangannya.
Ia menjelaskan, ayat 8 Pasal 103B Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai pengertian iuran, manfaat, dan tarif pelayanan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Baca di Perintah Eksekutif 59. Nanti akan dinilai, lalu maksimal 1 Juli 2025. Nah ini iurannya, nanti akan ditentukan tarif dan manfaatnya,” kata Gufron usai rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, dikutip Sabtu ( 06/12/2024).
Namun, tambahnya, penentuan iuran peserta JKN bertambah atau tetap merupakan kewenangan pemerintah.
Di sisi lain, dia menegaskan BPJS Kesehatan ingin penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan disesuaikan dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan dan solvabilitas.
Selain itu, sistem iuran BPJS kesehatan juga akan berubah. Sesuai dengan pemberlakuan sistem kelas stasioner standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Ketentuan tarif BPJS Kesehatan
Namun pada masa transisi ini, aturan yang berlaku mengenai iuran tetap sama dengan aturan lama, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang iuran, skema penghitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek.
Pertama diperuntukkan bagi anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang preminya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
KeduaIuran bagi anggota PPU yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah dalam sebulan. dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketigaiuran bagi peserta PSU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempatiuran bagi tambahan keluarga PPU yang terdiri atas anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh karyawan.
Kelimaiuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga dan lain-lain, anggota bukan pekerja (PBPU) dan iuran untuk anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas II.
3. Rp150.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas I.
KeenamPremi asuransi kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. , dibiayai oleh pemerintah.
Dalam skema iuran akhir yang tertuang dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda akan dikenakan jika anggota yang memenuhi syarat menerima perawatan medis rawat inap dalam waktu 45 hari setelah diterima kembali.
Sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari besaran diagnosis awal pelayanan medis rawat inap dikalikan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jangka waktu penundaan maksimal 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja.
(hari/hari)
Artikel selanjutnya
KRIS efektif 2025: Lihat iuran BPJS Kesehatan terkini 20 Juli 2024