Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Tiket Rp 90 Juta Diminta Bayar



pesawat-jet-pribadi-kaesang-erina-1_169 Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Tiket Rp 90 Juta Diminta Bayar




Jakarta, Harian – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Jenderal Kaesang Pangarep bukanlah imbalan. Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang tetap membayar biaya jet pribadi KPK sebesar Rp 90 juta per penumpang.

“Kalau sekarang dinyatakan ini bukan reward, maka saya hormati. Bahkan, saya berharap Kaesan dinyatakan sebagai gratifikasi atau tidak, ini menjadi contoh yang baik bagaimana meminta Kaesang tetap menyerahkan sejumlah uang yang diakui terlebih dahulu jika dianggap kelas bisnis.”, kata Boyamin kepada wartawan. pada Jumat (11/1/2024), seperti dikutip Detik.

“Karena nanti masyarakat masih bertanya-tanya apakah itu tip atau bukan. Untuk itu saya mohon Kaesan tetap membayarkan jumlah yang diakui berupa tiket jet bisnis untuk 4 orang. Berapa banyak yang dia temui kemarin? 90 juta Rupiah atau Rp. 16 juta kemarin? Atau berapa, nanti kita cek beritanya,” imbuhnya.

Boyamin lantas angkat bicara soal tindakan PKC dibandingkan kasusnya dengan Kaesan. Pada tahun 2020, KPK menerima laporan remunerasi tunai dari Boyamin Saiman sebesar S$100.000.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai laporan tersebut kurang memuaskan karena Boyamin bukan penyelenggara pemerintahan. Alasan serupa juga dilontarkan KPK terkait dugaan remunerasi yang dilaporkan Kaesan.

Lalu salah satu alasan KPK menyatakan kurang memuaskan adalah karena Kaesang bukan penyelenggara publik. Bahkan, sebagai contoh kejadian yang melibatkan saya, Boyamin melaporkan menerima S$100.000. Saya kemudian serahkan ke KPK dan KPK bilang itu bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara publik, ”ujarnya.

Boyamin menilai laporannya kepada Kaesan sangat berbeda karena dia bukan anak atau saudara seorang penyelenggara pemerintahan. Sedangkan Kaesan merupakan anak bungsu dari presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tapi ini berbeda. Saya tidak mempunyai saudara laki-laki/ayah yang berprofesi sebagai penyelenggara pemerintahan. Jadi jangan bandingkan, ini bukan apple to apple. Saya biasanya menentang perbandingan. Ujung-ujungnya uang itu masuk ke kas negara,” tegasnya.

Terkait hal itu, Boyamin mendesak Kaesan tetap membayar biaya jet pribadi sesuai perkiraan KPK. Tujuannya adalah untuk menghentikan kontroversi di masyarakat.

“Jadi kalau dilihat perbandingannya harus dilihat secara menyeluruh, saya bukan penyelenggara publik, tapi uang yang dikelola KPK ditransfer ke kas negara. Artinya, Kaesan juga harus ditanya apakah dia di luar pemerintahan atau tidak, dia harus mengajak Kaesan untuk mentransfer uang tersebut ke kas negara. Hal ini harus diurus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

“Hal ini untuk mengakhiri kontroversi rasa keadilan di masyarakat karena bagaimanapun juga, masyarakat tidak boleh meminjam atau menaiki jet pribadi ke KPK jika tidak ada hubungannya dengan saudara laki-laki atau ayahnya. Ini justru mencegah korupsi sehingga tidak terjadi konflik kepentingan,” lanjutnya.

Selain itu, Boyamin meminta KPK tidak menutup kasus ini dan terus mendalami kemungkinan adanya kepuasan. Menurutnya, potensi imbalan tersebut juga dapat berdampak pada pejabat pemerintah lainnya.

“Saya terus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) untuk tidak menutup kasus ini, agar tetap membuka kemungkinan adanya potensi imbalan. Saya mohon agar ditelusuri bagaimana perkembangannya, tidak hanya di Kaesan saja, bisa juga dengan penyelenggara pemerintahan lainnya. Kami masih mencari tahu apakah masih ada penyelenggara yang menerbangkan pesawat ini dan bisa dilacak di bandara, ”tegasnya.

“Ada paket dugaan komunikasi terkait pengaduan masyarakat PKC. Kami percayakan sepenuhnya peninjauannya kepada PKC,” imbuhnya.

(luar biasa/luar biasa)

Tonton videonya di bawah ini:

Menteri Sumber Daya Manusia menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi: Menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja

Leave a Comment