Jakarta, Harian – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemungkinan meningkat pada tahun 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Anda membacanya di Perpres ke-59. Nanti akan dinilai, maka maksimal 1 Juli 2025. Nah ini iurannya, nanti ditentukan tarif dan manfaatnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. kutipan Jumat (29/11/2024).
Oleh karena itu, saya tidak mengatakan perlu ditingkatkan atau semacamnya. Tidak. Ada banyak alternatif, tapi Perpres ke-59 mengatakan demikian, lanjutnya.
Sebagai informasi, ketentuan pemberlakuan tarif baru iuran BPJS kesehatan pada Juli 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun besaran iuran tersebut tidak ditentukan dalam Perpres tersebut, karena ayat (8) Pasal 103B Perpres 59/2024 hanya menyebutkan batas waktu penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan adalah tanggal 1 Juli. 2025. .
Pada masa transisi ini, aturan yang berlaku mengenai iuran masih sama dengan aturan lama, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang iuran, skema penghitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama bagi anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.
Kedua, iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan PNS yang bukan PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau gajinya. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PSU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran bagi keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Kelima, iuran untuk saudara PPU lainnya seperti saudara/kerabat, pembantu rumah tangga dan lain-lain, anggota bukan pekerja (PBPU), dan iuran untuk anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas II.
3. Rp150.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas I.
Keenam, premi asuransi kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. per bulan, dibayar oleh negara.
Dalam skema iuran akhir yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda akan dikenakan jika anggota yang memenuhi syarat menerima perawatan medis rawat inap dalam waktu 45 hari setelah diterima kembali.
Sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari besaran diagnosis awal pelayanan medis rawat inap dikalikan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jangka waktu penundaan maksimal 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja.
(saya/saya)
Artikel selanjutnya
Simak publikasi terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Kamis 25 Juli 2024