Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Terkini



b267a572-bab0-44d0-988f-f8858e5056d5_169 Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Terkini




Jakarta, Harian – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan data terkini cadangan atau cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Republik Indonesia.

Bahlil mengatakan, cadangan bahan bakar Indonesia saat ini berkisar antara 17 hingga 21 hari. Timnya juga menjaga stok bahan bakar dalam kisaran tersebut untuk menjamin keamanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

“Jadi yang pertama sekarang, karena kemarin kita tatap muka di Kementerian ESDM, kita sudah bentuk tim untuk mengkaji semua persiapan terkait Nataru, khususnya bahan bakar. Dan Insya Allah posisi kita di BBM, cadangan kita sekitar 21 hari, dan “saat ini masih dalam kisaran aman, 17 sampai 21 hari,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).

Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memantau pemerataan di seluruh wilayah NKRI.

“Jadi menurut saya tidak ada masalah bahan bakar. Kita hanya perlu memastikan pemerataan di seluruh negara kita,” katanya.

Pihaknya juga akan memastikan ketersediaan bahan bakar bagi nelayan dan petani.

“Jadi di SPBU pertanian dan nelayan juga kita pastikan persediaannya tidak habis,” tegasnya.

Namun cadangan bahan bakar yang ada saat ini masih merupakan cadangan operasional yang disediakan oleh entitas komersial seperti PT Pertamina (Persero) dan bukan oleh pemerintah. Sementara itu, pada September tahun lalu, pemerintah mengeluarkan Proklamasi Presiden tentang Cadangan Energi Nasional (CPE) yang mewajibkan cadangan energi, termasuk bahan bakar, disediakan oleh pemerintah pusat.

Perlu diketahui, pada 2 September 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cadangan bahan bakar minyak (BMZ) bensin nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Penyangga Energi Nasional (CPE).

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin ketersediaan bahan bakar yang cukup untuk menjawab berbagai tantangan. Misalnya fluktuasi harga minyak dunia, meningkatnya permintaan energi dan kemungkinan terjadinya krisis energi.

Keputusan Presiden ini, yang direncanakan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 September 2024, diambil dengan pemahaman bahwa “untuk menjamin ketahanan energi nasional, menjamin kesejahteraan bersama, dan menjaga kelangsungan dan keberlanjutan energi di seluruh Indonesia, perlu diatur cadangan penyangga energi yang mampu menyediakan energi sesuai dengan kondisi dan ketersediaan energi setempat, dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan energi yang bersih, terjangkau, dan ramah lingkungan.”

Selain itu, ketentuan mengenai cadangan penyangga energi juga harus memberikan pedoman kepada pemerintah mengenai penyediaan cadangan penyangga energi, yang meliputi jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

“Bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga sumber daya energi, baik kuantitas maupun standar dan kualitasnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pengelolaan cadangan penyangga sumber daya energi,” tegasnya. pertimbangan Keputusan Presiden Nomor 2.96 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa, 3 September 2024.

Dengan disahkannya peraturan ini, “Pemberian CPE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat.” Hal itu tertuang dalam ayat 1 Pasal 2 Perpres Nomor 96 Tahun 2024.

Jenis CPE yang dimaksud mirip dengan bahan bakar jenis bensin (bensin), yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, liquefied petroleum gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku operasi penyulingan minyak bumi.

Lalu berapa besar cadangan masing-masing jenis cadangan penyangga energi?

Berikut besaran CPE yang akan dicadangkan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024.

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (b) ditentukan menurut jenis CPE sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

A. bahan bakar minyak bensin sebesar 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;

B. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; DAN

V. minyak bumi senilai 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Penetapan jangka waktu cadangan untuk mencapai besaran CPE pada tahun 2035 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan negara.

Sedangkan Pasal 16 berbunyi: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap pemegang izin perusahaan di bidang energi. Setelah menerima penghargaan (pembayaran) untuk layanan.

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM diterapkan dalam dua skema



Artikel selanjutnya

Ketukan! Jokowi mematok cadangan bensin nasional sebesar 9,64 juta barel


Leave a Comment