Jakarta, Harian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Pernyataan arah pembangunan serta visi dan misi Indonesia menjadi negara maju.
Misi negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf b juga merupakan visi pemerintah Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional, demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (19/9/2024).
Peraturan yang diundangkan (13 September 2024) ini juga dibuat untuk menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 tahun ke depan, dengan memperhatikan pesatnya perubahan di berbagai bidang.
Hal ini juga merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005–2025 yang akan habis masa berlakunya pada Desember 2024. Ia juga mengidentifikasi upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai wujud mewujudkan cita-cita masyarakat emas. Indonesia 2045.
Peraturan tersebut meliputi perencanaan pembangunan nasional yang dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra – KL dan Renja – KL. Perencanaan pembangunan daerah juga dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.
Oleh karena itu, pembangunan nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan tersebut.
Visi Indonesia Emas pada tahun 2045 dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan, selain itu misi pembangunan dimaksud dilaksanakan melalui 17 bidang pembangunan dengan 45 indikator utama, sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pasal 5 menjelaskan bahwa Visi Indonesia Emas pada tahun 2045 diukur melalui 5 tujuan yang terdiri dari:
– Pendapatan per kapita setara dengan tingkat negara maju.
– Kemiskinan berkurang dan kesenjangan berkurang
– Peningkatan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional.
– daya saing sumber daya manusia meningkat
dan intensitas emisi gas rumah kaca dikurangi menjadi emisi nol bersih.
Mengenai Pasal 7 juga dijelaskan esensi yang terkandung dalam peraturan ini, yaitu secara singkat perkembangan Indonesia dalam dua dekade pembangunan, permasalahan masa depan dan permasalahan pembangunan dan lain-lain.
Selain itu, Rencana Aksi Nasional 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan dan menganalisis potensi perubahan cepat yang terjadi di berbagai bidang selama 20 tahun terakhir (2025-2045). Perubahan cepat yang akan terjadi adalah perubahan demografi global, geopolitik, geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi global, konstelasi perdagangan global, pengelolaan keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim dan pemanfaatan sumber daya alam. luar angkasa.
Rencana Nasional RPJP 2025-2024 disusun dengan memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan atau disebut Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah menjadi komitmen negara. Informasi lebih lanjut tentang aturan ini dapat ditemukan di halaman jdih.setneg.go.id.
(Amy/aku)
Artikel selanjutnya
Jokowi mengatakan negara-negara di dunia kembali diteror rasa takut. Apakah Indonesia aman?