Jakarta, Harian – Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan keluarnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024. 2023 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.
Lantas, apakah ada perusahaan yang terdaftar untuk mengajukan ekspor pasir laut?
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isa Karim mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk ekspor pasir laut.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan,” kata Isi saat ditemui di Balai Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Menurut dia, mekanisme ekspor pasir laut membutuhkan proses yang panjang sehingga perusahaan yang ingin mengekspor harus mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dahulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Foto: Ilustrasi pasir laut. Gambar Getty/Spencer Platt
Ilustrasi pasir laut. (Foto oleh Spencer Platt/Getty Images)
|
Sebelum bisa diekspor, lanjutnya, perusahaan yang sudah mendapat IUP dan mendapat izin pertambangan harus mengalokasikan sebagian pendapatan hasil pengerukannya untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO terlebih dahulu. Jika DMO sudah selesai, perusahaan hanya bisa mengajukan permohonan ke Departemen Perdagangan sebagai eksportir terdaftar.
“MCP dan ESDM (Kementerian ESDM) itu izin kegiatan pertambangan (IUP), baru eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan (ET). Setelah itu baru dapat Izin Ekspor (PE), lalu ada akan menjadi laporan surveyor (LS) Kementerian Perdagangan”, jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang mendapat izin ekspor juga harus mengirimkan hasil penambangannya ke laboratorium. Langkah ini untuk memastikan tidak ada mineral yang diambil dan melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Nanti setelah PE kami terima, pasir sampel akan kami uji kembali dan dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan mineralnya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan, ujarnya.
Batasan ambang batas mineral yang terkandung dalam pasir laut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Ciri-ciri Teknis Pasir Laut untuk Ekspor. Peraturan tersebut mencantumkan sembilan kriteria pasir yang berasal dari sedimen laut untuk diekspor, antara lain:
- Ukuran butir D50 (0,25-2,0 milimeter)
- Persentase cangkang/CaCO3 (maksimal 15%)
- Emas (maksimum 0,05 ppm/ppm)
- Perak (maksimum 0,05 ppm)
- Platinum, paladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium (maksimum 0,05 ppm)
- Silika (maksimum 95%)
- Timah (maksimum 50 ppm)
- Nikel (maksimum 35 ppm)
- Total logam tanah jarang (maksimum 100 ppm)
(untuk)
Artikel selanjutnya
Pandangannya terhadap ekspor pasir laut sudah diutarakan Presiden dalam beberapa kesempatan.