Hore! Pemerintah Cicil Bayar Utang Minyak Goreng, Begini Data Terbaru





Jakarta, Harian – Kementerian Perdagangan (Kemendagsky R.I.) melaporkan pemerintah telah memenuhi 90 persen pembayaran utang minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pemerintah belum membayar sebagian utang kepada tujuh perusahaan.

“Masih ada tujuh perusahaan lagi [yang belum dibayar] karena hasil verifikasi dari Sucofindo masih kami sesuaikan,” kata Moga di kantor Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Senin (10/7/2024).

“Hampir 90 persen (utangnya) sudah dibayar,” imbuhnya.

Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan seluruh pembayaran utang minyak goreng tersebut sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Dia mengatakan, proses pembayaran bisa cepat terjadi jika produsen menyetujui hasil pemeriksaan PT Sucofindo sebagai surveyor.

“Ya, kalau pabrikan setuju dengan hasil pemeriksaan surveyor, Anda boleh berangkat. Masalahnya masih ada perbedaan yang perlu disesuaikan,” kata Moga.

“Tidak perlu menyeberang [ke pemerintahan baru] Sebab, di situlah hasil rakornya, kalau produsen kurang puas dengan hasil pemeriksaannya bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ya, lanjutnya.

Sebagai informasi, menurut data, utang pemerintah kepada pengusaha sebesar Rp474 miliar. Nominal utang tersebut muncul pada awal Januari 2022 ketika harga minyak nabati melonjak akibat terbatasnya pasokan.

Saat itu, guna mengatasi kenaikan harga minyak nabati, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Nabati Dalam Kemasan untuk Kepentingan Umum Sebagai Bagian Pembiayaan Kelapa Sawit. perkebunan minyak. Badan Pengelola Dana (BPDPKS).

Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kemudian diminta menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, dengan selisih harga atau bagiannya dibayar pemerintah. Pemerintah juga berjanji akan membayar selisih harga tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Sucofindo selaku pihak peninjau yang diminta Kementerian Perdagangan, nilai utang yang harus dibayar kepada produsen minyak nabati tersebut dan Aprindo adalah sebesar Rp 474 miliar.




direktur-jenderal-perdagangan-dalam-negeri-kemendag-moga-simatupang-senin-7102024-1 Hore! Pemerintah Cicil Bayar Utang Minyak Goreng, Begini Data TerbaruFoto: (Harian/Rindy Salsabila)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, Senin (10/7/2024). (Harian/Rindy Salsabila)

(Oh)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kementerian Perdagangan dan BPOM menyita kosmetik ilegal senilai Rp 11,4 miliar



Artikel selanjutnya

Penantian 2 Tahun, Pengusaha Pusing, Rp 474 Miliar, Uang Tak Habis.


Leave a Comment