Jakarta, Harian – Menteri Pemberdayaan Masyarakat dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai honorer yang belum memenuhi syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK, baik paruh waktu atau paruh waktu. Keputusan ini diambil karena keterbatasan finansial.
Insya Allah Desember kita selesaikan, tapi ada kendala di beberapa daerah, kata Anas di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Anas menuturkan, permasalahan pemerintah daerah terkait dengan APBD. Menurut dia, banyak anggaran daerah yang sudah melebihi ambang batas belanja pegawai.
“Di beberapa pemerintah daerah, kesiapan anggaran terkadang melebihi 30%,” kata Anas.
Namun pemerintah tidak akan memberhentikan pejabat honorer sehingga diputuskan pejabat honorer yang tidak lolos atau tidak bisa mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di departemennya akan diangkat menjadi PPPC paruh waktu. Sedangkan yang lolos akan ditetapkan sebagai PPPC reguler.
Lalu apa perbedaan status PPPC full-time dan part-time?
Istilah baru bagi Pegawai Negeri Sipil (GSN), yakni PPPC paruh waktu, baru diperkenalkan pada tahun lalu.
Selama ini ASN terdiri dari dua golongan, yakni PNS atau PNS dan PNS berdasarkan kontrak kerja atau PPPC. Namun kini PPPC akan dibagi menjadi dua kelompok: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Plt. Asisten Deputi Pengelolaan Bakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kantor PANRB Kementerian Yudi Wikaksono mengatakan, PPPK paruh waktu merupakan jenis pekerjaan yang gajinya kurang dari pendapatan ASN. Ia pun memastikan akan dibuat kisaran gaji khusus bagi PPK sendiri dalam rancangan PP manajemen kepegawaian ASN.
“Bila hanya mampu membayar, misalnya Rp 600.000, maka yang bersangkutan tergolong PPPC paruh waktu. Jadi yang bisa disebut full time job adalah PPPC yang bayarannya sesuai kisaran,” kata Youdy.
“Ini adalah sesuatu yang harus Anda jaga. Jika tidak bisa dibayar sesuai kisaran baru, maka harus memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan bisa hidup layak dan bekerja di tempat lain,” ujarnya. .
Eudy menegaskan, PPPK paruh waktu bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang mengharuskan berpakaian formal santai atau ASN PDH. Hal ini ia serahkan kepada instansi pemerintah di pusat dan daerah yang nantinya akan menjadi pengguna kelompok ini.
“Kalau yang bersangkutan pakai baju PDH dapat uang Rp 600 ribu, dikhawatirkan yang bersangkutan mencari penghasilan tambahan, yang kurang bagus di kantor, baik itu mediasi entah apa, itu yang kita lakukan. tidak diharapkan,” kata Yudi.
Dengan begitu, kata Eudy, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPC paruh waktu tersebut untuk mencari penghasilan lain di luar instansi tempatnya bekerja saat ini.
Oleh karena itu kami berharap yang bersangkutan bisa bekerja di tempat lain jika kami bisa menggunakan haknya terkait upah, kata Youdy.
(haa/haa)
Artikel selanjutnya
Catatan! Pembentukan CPNS dan PPPC 2024 Kementerian Lembaga di IKN