Jakarta, Harian – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arshad Rasjid menyikapi hasil Musyawarah Nasional Darurat (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakri sebagai ketua umum organisasi tersebut. Sebelumnya, Musyawarah Nasional digelar Sabtu pekan lalu dan menyatakan 21 Ketua Umum Kadin provinsi ilegal.
Dia bilang dia akan menuntut. Munaslub dinilai tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga keutuhan organisasi,” tegas Arshad dalam jumpa pers, Minggu, dikutip Senin (16/9/2024).
Arshad menambahkan, saat ini dewan sedang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran AD/ART. Dalam pemeriksaan pendahuluan, dia yakin bukti sah berupa dokumen terkait Munaslub akan terungkap, termasuk keterlibatan individu dan kelompok.
“Kami akan mengambil tindakan disiplin untuk memastikan Kadin menjadi rumah bagi semua orang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sebagai Ketua Umum periode 2021-2026, ia meminta seluruh anggota Kadin Indonesia tetap tegas dan menaati aturan yang ada. Hal ini penting untuk kemajuan organisasi dan pelaksanaan aturan organisasi.
“Kita mempunyai tugas besar ke depan: pada pemerintahan berikutnya, perekonomian kita harus tumbuh sebesar 8%,” ujarnya.
Bantah dirinya digulingkan karena pemilu
Dalam kasus yang sama, Arshad juga membantah dirinya dicopot dari jabatannya karena sedang cuti dan memutuskan mengambil alih jabatan ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud pada pemilu Februari 2024.
Arshad menegaskan, segala keputusan selalu dibicarakan terlebih dahulu, tidak hanya dengan permohonan kepada Kadin daerah, tetapi juga dengan pengurus sehari-hari.
“Pertanyaannya bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Ketum daerah saya. Setiap langkah yang saya ambil, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, pengurus sehari-hari, hingga akhirnya saya harus mengambil keputusan untuk menjadi salah satu ketua tim pemenangan, dan saya juga berbicara dengan mereka. – Arshad menjelaskan lagi.
“Karena saya ingin memastikan bahwa saya Arshad sebagai pribadi…Arshad sebagai Kadin,” imbuhnya.
Ia kemudian memutuskan untuk mengambil cuti, namun teman-temannya di Kadina memintanya untuk tidak mengambil cuti karena tidak perlu menurut AD/ART. Meski begitu, ia tetap bertekad untuk memberikan contoh yang baik.
“Saya memutuskan kepada teman-teman kita bahwa kita harus menunjukkan tata kelola yang baik dan memastikan bahwa kita selalu mengacu pada hal tersebut. pemerintahan yang baik Jadi saya putuskan untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa saya hadiri, atau itu yang saya lakukan,” ujarnya.
kata Jokowi
Sementara itu, Arshad juga meminta pemerintah turun tangan dan menyelesaikan perselisihan jabatan Ketua Kadin. Ia mengaku akan menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait permasalahan tersebut.
“Bukan hanya sekedar status Perpres, kami tetap beroperasi seperti biasa, jika ada kejadian yang terjadi pada Munas ilegal ini kami laporkan. Kita harus berdiri dalam konteks hukum Kadin Indonesia. dan UU Manajemen Industri,” kata Arshad.
Disinggung apakah perlu adanya Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk mengangkat Ketua Kadin baru, Arshad mengatakan hal itu tergantung pemerintah. Perlu diketahui bahwa keputusan Kamar Dagang dan Industri Nasional biasanya diambil oleh pemerintah.
“Tergantung pemerintah. Namun ada satu proses yang perlu dilakukan, misalnya ketika ini terjadi, kita serahkan semuanya kepada pemerintah,” kata Arshad menjelaskan, proses seleksi saat itu juga melalui serangkaian proses. proses hingga pemeriksaan.
“Maka kami mohon semaksimal mungkin pemerintah turun tangan dan berpartisipasi dalam penyelesaiannya, karena kami adalah bagian dari mitra strategis pemerintah. Dan di UU Kadin itu bagian pengawasan, ini di UU,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan resmi, Arshad merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih periode 2021-2026, yang dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Arshad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Tenggara. Sulawesi.
(bos/bos)
Artikel berikutnya
Video: Detik-detik Anindya Bakri menjadi Ketua Kadina di penghujung Munas