Jakarta, Harian – Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket penerbangan domestik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-25.
Kebijakan penurunan tarif perjalanan udara merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi tekanan terhadap harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Natal di seluruh bandara di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri seperti dikutip, Minggu (12/1/2024).
Untuk mencapai harga tiket yang lebih rendah (tanpa pengurangan PPN), diperlukan peran PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav dalam pengurangan biaya bahan bakar tambahan, PJP2U dan avtur di beberapa bandara sehingga penurunan tarif secara menyeluruh dapat dicapai melalui harga tiket lebih rendah (tanpa pengurangan PPN). Tujuannya adalah menurunkan harga tiket setidaknya 10%.
Penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari selama periode Natal 2024-25, yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 bagi tiket yang belum terjual.
“Penumpang yang membeli penerbangan selama periode ini mungkin berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai, jika masih memungkinkan,” kata Elba.
Maskapai penerbangan mulai mengembangkan strategi untuk menerapkan arahan ini tanpa merugikan maskapai penerbangan. Komponen biaya yang ditanggung jauh lebih rendah.
Penurunan harga tiket yang diperkirakan mencapai 10 persen ini mencakup beberapa komponen biaya antara lain Fuel Surcharge, PJP2U, PJP4U, serta penyesuaian harga avtur di beberapa bandara, kata Direktur Utama TransNusa Bayu Sutanto Sabtu (30/30). 11/2024).
Secara khusus, pengurangan biaya bahan bakar akan mencapai 8 persen, sedangkan biaya bahan bakar yang sebelumnya dikenakan sebesar 10 persen kini hanya sebesar 2 persen. Hasilnya, harga yang dibebankan kepada konsumen jauh lebih rendah, hingga 80%.
Misalnya rute CGK-DPS (Jakarta-Denpasar) dari Rp 135.000 menjadi 27.000, lalu CGK-YIA (Jakarta-Yogyakarta) dari Rp 80.000 menjadi 16.000, lalu DPS-MDC (Denpasar-Manado) dari 184.000 hingga Rp 36 000 dan SOQ-MDC (Sorong-Manado) dari Rp 124.000 menjadi Rp 25.000.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk periode penjualan 28 November 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk penerbangan 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, kata Bayu.
(Amy/haa)
Artikel selanjutnya
Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub mengajak swasta ikut memasok Avtur