Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum Arsjad Rasjid, Nilai Munaslub Tidak Sah





Jakarta, Harian – Konflik dualisme Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadina) Indonesia semakin memanas. Menurut kuasa hukum Kadin Arshad Rasjid Hamdan Zoelwa, Rapat Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin tidak sah.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tidak terlaksananya unsur penyelenggaraan Munas berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2022.

“Dalam Pasal 18 dapat dilakukan pembahasan luar biasa di luar jadwal, apabila pengurus Kadin mempertanggungjawabkan kecurangan atau tidak berfungsinya pengurus Kadin, maka terdapat pelanggaran terhadap prinsip AD/ART, serta pelanggaran keuangan. tipuan. dan Kadin Indonesia tidak berfungsi,” kata Hamdan dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ia mendalilkan, dari ketiga alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan penyelenggaraan Munaslub yang berhasil karena tidak ada pelanggaran prinsip, masalah keuangan, dan tidak ada pelanggaran terkait disfungsi pengurus Kadin, atau semuanya baik-baik saja dan tidak ada masalah. terpaksa menyelenggarakan Munaslub.




kiri-ke-kanan-wku-bidang-komunikasi-dan-informatika-firlie-h-ganinduto-kuasa-hukum-kadin-versi-arsjad-rasjid-hamdan-zoelva-wak_169 Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum Arsjad Rasjid, Nilai Munaslub Tidak SahFoto: (dari kiri ke kanan) WKU Ilmu Komunikasi dan Informatika, Firli H. Ganinduto, Penasihat Hukum Kadin menurut Arshad Rasjid, Hamdan Zoelwa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, Dhanishwara K. Harjono. (Harian/Ferry Sandi)
(Dari kiri ke kanan) WKU Ilmu Komunikasi dan Informatika, Firli H. Ganinduto, Penasihat Hukum Kadin menurut Arshad Rasjid, Hamdan Zoelwa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, Dhanishwara K. Harjono. (Harian/Ferry Sandi)

Prosedur kedua, jika Munaslub mengambil inisiatif, harus berasal dari anggota yang mempunyai hak suara. Ada 2 golongan anggota yaitu Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa. Untuk menyelenggarakan Munaslub harus ada permintaan inisiatif 50%+1 dari provinsi dan separuh jumlah anggota luar biasa yang mempunyai hak suara,” jelasnya.

Namun, ia menerima 21 surat dari pimpinan Pemprov yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan hasil Munas Kadin. Artinya lebih dari 50% anggota tidak menginginkan Munas. Selain itu, tidak ada surat peringatan yang dikeluarkan terkait aktivitas kepengurusan Kadin yang masih berjalan.

“Mereka harus mempunyai pemahaman bahwa mereka perlu mendapat teguran tertulis dalam waktu 30 hari, kemudian jika tidak mengindahkan, akan diberikan teguran tertulis kedua dalam waktu 30 hari. Namun, separuh provinsi atau separuh asosiasi darurat tidak memilikinya. Artinya keduanya tidak dilaksanakan, tidak ada permintaan dari Kadin untuk melaksanakan pelayanan Pemkot,” kata Hamdan.

(fisika/voor)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Detik-detik Anindya Bakri menjadi Ketua Kadina di penghujung Munas



Artikel selanjutnya

Dipanggil Tak Sesuai AD/ART, Ketua Munas Kadin Buka Suara


Leave a Comment