Jakarta, Harian – Mantan Menteri Singapura S. Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. Hal ini terkait dengan imbalan yang diterima pria berusia 62 tahun sebesar S$403.300 (Rs 4,8 miliar).
Dia mengaku bersalah seminggu yang lalu setelah dua tuduhan korupsi aslinya diubah. Selama tujuh tahun, ia diyakini telah menerima hadiah dari pengusaha yang ia anggap sebagai teman, termasuk tiket Grand Prix Formula Satu, sepeda T-line Brompton, alkohol, dan perjalanan jet pribadi.
Mengutip situs Singapura, Saluran Berita Asia (CNA)Hakim Vincent Hung dalam putusannya mengatakan tindakan mantan menteri transportasi itu merugikan kepentingan dan kepercayaan publik. Ditambah lagi sejumlah faktor.
“Menurut saya, pantas untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Hakim Hung mengatakan Easwaran memegang posisi manajemen di level tertinggi. Oleh karena itu, transaksi bisnis dalam kasus ini adalah “kepentingan umum yang luas.”
“Semakin besar kepentingan masyarakat, maka semakin besar pula kerugiannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, kesalahan Easwaran lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga sepuluh tahun saat melakukan kejahatan tersebut. Ia menemukan bahwa Easwaran bertindak dengan sengaja.
“Di mana dia menerima 10 tiket ruang hijau senilai S$42.265 untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Pak Ong karena dia secara khusus meminta barang-barang tersebut,” ujarnya merujuk pada pengusaha Singapura-Malaysia Ong Beng Senga.
“Iswaran juga secara sadar bertindak sebagai bagian dari perjalanan Singapura-Doha dengan mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung,” kata Hakim Hung.
“Dia menyalahgunakan posisinya… mengetahui bahwa Pak Ong menjalankan tugas resminya dengan sangat serius,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, pengacara utama Ishwaran, Davinder Singh, telah meminta hukuman penjara tidak lebih dari delapan minggu. Sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Sheng meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.
Pengacara Easwaran sendiri meminta hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober. Easwaran mengatakan dia akan menyerahkan diri di pengadilan negeri hari itu juga pada jam 4 sore.
Namun, dia juga menyebutkan kemungkinan banding. Easwaran tetap bebas dengan jaminan sebesar S$800.000.
(bos/bos)
Artikel selanjutnya
Kasus Covid-19 di Singapura mencapai 25.000 saat warga berbondong-bondong membeli masker