Gawat! Orang Asing Ramai-Ramai Caplok Pulau RI, Modusnya Begini





Jakarta, Harian – Diam-diam, sejumlah Kepulauan Seribu DKI Jakarta dikuasai pihak asing, dalam hal ini warga negara asing (FNA). Mereka juga membangun resor atau hotel dengan harga tinggi.

Sayangnya, pembuatan resor ini tidak disertai izin, salah satunya Izin Pemanfaatan Perairan Laut dan Ruang Angkasa (PPKPRL).

Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Otoritas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan pihaknya telah menutup resor di wilayah Kepulauan Seribu yang dikuasai asing.

“Kami juga sedang melakukan penyegelan di beberapa Pulau Seribu, ada yang sedang kita penindakan, ada yang berizin, ada pula yang tidak. Kami selalu melakukan sosialisasi bahkan penindakan di lapangan terhadap pulau-pulau kecil atau resort yang tidak memiliki izin PPKPRL. ​​“Kami pastikan ada penindakan di lapangan,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (28/9/2024).

kementerian-kelautan-dan-perikanan-kkp-melakukan-penyegelan-terhadap-dua-resort-di-pulau-maratua-kabupaten-berau-kalimantan-ti-2_169 Gawat! Orang Asing Ramai-Ramai Caplok Pulau RI, Modusnya BeginiFoto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diketahui menjadi lokasi kegiatan operasional perusahaan, karena ada indikasi perusahaan mengeksploitasi pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. (Dokumen: Humas Direktorat Utama SDKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diketahui terdapat aktivitas operasi perusahaan, karena ada indikasi perusahaan mengoperasikan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. (Dokumen: Humas Direktorat Utama SDKP)

Tahun ini, PAC mengajukan dua gugatan terhadap dua pihak yang melakukan pelanggaran. RCMP menyebutkan, ke depan akan ada 2-3 uji coba lagi terkait Kepulauan Seribu. Sayangnya tidak disebutkan secara detail pulau mana yang dimaksud, meski total pulau Seribu mencapai 110 pulau.

“Kalau pulau-pulau di Jakarta, tentu ada beberapa pulau di Jakarta yang dibangun resor tanpa izin, kami segel. Ada yang belum tereksplorasi, ada juga yang masih dieksplorasi di lapangan,” kata Ipung.

Selain di Jakarta, pelanggaran juga terjadi di wilayah lain, yakni dua resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena terdapat indikasi perusahaan mengeksploitasi pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Kedua resor tersebut diduga kekurangan tiga dokumen perizinan, yakni Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata air lainnya tanpa izin usaha, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Bahkan, salah satu resor di Pulau Bacungan ini menghubungkan pulau satu dengan pulau lainnya melalui jembatan yang dioperasikan investor asal Jerman dan asing asal Swiss. Sedangkan PT MID di Pulau Maratua dikelola oleh PMA dari Malaysia.

“Setelah kami cek kondisi saat pemantauan aktivitas pemanfaatan laut kedua resor tersebut, terindikasi adanya laporan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin segera ambil tindakan. Kalau persoalannya tidak terselesaikan, kami akan tetap menutupnya, ”ujarnya.

(siapa/siapa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: KKP mempertanyakan RI sebagai negara maritim, namun tetap mengimpor rajungan dan rajungan



Artikel berikutnya

Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Resmi Dimulai, Tempatnya Di Sini


Leave a Comment