Jakarta, Harian – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakri buka suara atas usulan DPR untuk menerapkan amnesti pajak jilid III pada tahun 2025. Menurut dia, para pengusaha masih mengkaji dan mempelajari dampak amnesti pajak ini.
“Kita harus cari tahu dulu, kalau tidak salah ini inisiatif DPR, ya kita pelajari dan juga evaluasi,” kata Anindya Bakri di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/8). 11/2024).
Ia menilai pelaksanaan amnesti pajak pertama di masa Presiden Joko Widodo dinilai sukses. Sedangkan tahap kedua yang berlangsung selama 6 bulan pada tahun 2022 juga ternyata cukup berhasil.
“Jadi pada langkah ketiga kita harus menentukan dampaknya apa, yang terpenting adalah waktunya,” ujarnya.
Anindya kembali menegaskan batas waktu atau tenggat waktu pelaksanaannya di tengah rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Nah, pada Rapat Nasional Kadin 2024 mendatang, Anindya ingin melihat respon dan kontribusi para pengusaha yang akan hadir.
“Di sini kita berbicara tentang Majelis Nasional secara keseluruhan, agar tidak terpecah-pecah dan tidak ada distorsi jika terpecah-pecah,” ujarnya.
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia Jenderal Anindya Bakri pada Rapat Nasional Kadin Tahun 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakri menghadiri Rapat Nasional Kadin Tahun 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
|
Komisi Sebelumnya
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 menyetujui RUU perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional atau Komisi Prioritas Prolegnas Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi
Sebab, menurut dia, masih banyak penghindar pajak dalam program amnesti pajak yang belum menyatakan 100% hartanya dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya di luar negeri untuk berani mengumumkan pengampunan dan amnesti pajak, kata Fauzi Amro usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (8/10). 30.11.2024).
Dengan demikian, konsep program amnesti pajak jilid III ini terutama akan difokuskan pada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak jilid I, dan bukan pada para penghindar pajak baru yang belum menunjukkan kepatuhan membayar pajak.
Sehingga, dalam RUU Pengampunan Pajak jilid ketiga ini, ia menyatakan akan mengatur konsep pemberian sanksi tegas kepada penghindar pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menilai tingkat diskonto pajak agar benar-benar memenuhi kewajiban perpajakannya.
(saya/vur)
Artikel selanjutnya
Menjadi Ketua Kadin Hasil Munas, Anindya Bakri akhirnya angkat bicara.