Jakarta, Harian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat tanggung jawab dan fungsinya untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen. OJK juga aktif mendukung pengembangan perekonomian daerah dengan membuka kantor OJK di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, pada Jumat (12/6/2024), OJK membuka Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Letnan Jidun No. 35, Kota Serang, dan juga disetujui oleh Ketua OJK Provinsi Banten Adi Dharma.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh anggota Komisi, organisasi perangkat keras daerah, instansi vertikal, dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kerja sama antara OJK daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor baru pertama yang didirikan OJK sejak didirikan pada tahun 2014. Pendirian Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam memenuhi tanggung jawab pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. perlindungan dan penguatan serta pengembangan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” kata Mahendra dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2024).
Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Banten Al-Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Ashiddiqi Kohara mengapresiasi kehadiran OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK dalam memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung perekonomian daerah. pertumbuhan.
“Kami menyambut baik dibukanya Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap dapat terjalin kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk dan layanan keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting dalam lingkungan pertumbuhan ekonomi yang pesat saat ini. perkembangan teknologi keuangan digital, kata Usman.
Sekadar informasi, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu: Serang, Tangerang, Tangsel, Silegon, Kabupaten Tangerang, Serang. Kabupaten, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Hingga triwulan III tahun 2024, jumlah lembaga keuangan perbankan di wilayah Banten tercatat sebanyak 1 kantor pusat bank umum reguler, 83 kantor wilayah dan cabang bank umum reguler, 31 kantor wilayah dan cabang bank umum. bank umum biasa. Bank Umum Syariah, 61 kantor pusat Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah, serta 75 kantor cabang dan meja kas BPR dan BPRS.
Sementara jaringan kantor lembaga keuangan non-perbankan di Provinsi Banten berjumlah 1.034 jaringan, meliputi 68 jaringan kantor di bidang pasar modal, 182 jaringan kantor di bidang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, serta 784 jaringan kantor keuangan. Lembaga, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Sebagaimana diketahui, Kantor OJK di daerah mempunyai peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dengan mengoptimalkan program dan kebijakan, memperkuat intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, dan menjamin perlindungan konsumen di bidang jasa keuangan.
Kehadiran kantor OJK di Provinsi Banten diharapkan dapat menjamin pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih baik, mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
(ra/ra)
Artikel selanjutnya
Video: 6.000 akun diblokir karena perjudian online