Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP





Jakarta, Harian – Rumus penentuan kenaikan upah minimum masih belum jelas. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.

Namun para buruh mengklaim belum ada Keputusan Pemerintah (GR). 51/2023 tidak berlaku lagi untuk penetapan upah minimum. Dalam aturan ini, EMP dihitung berdasarkan hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Kahyono membeberkan formula baru pemerintah dalam menghitung UMP hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MC).

Formula baru yang diusulkan adalah inflasi plus alpha yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, kata Wakil Presiden KSPI Kahar S. Kahyono dalam konferensi pers, Kamis (11 Juli 2024).

Ia menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli mengusulkan pembagian nilai alpha tergantung jenis industrinya. Untuk industri padat karya, nilai alpha disarankan antara 0,2 dan 0,5, dan untuk industri padat modal, nilai alpha antara 0,2 dan 0,8. Proposal ini ditolak mentah-mentah oleh para pekerja.




aksi-demonstrasi-ratusan-buruh-di-kawasan-gedung-kementerian-tenaga-kerja-kemnaker-jakarta-kamis-7112024-cnbc-indonesiamuhamma-5_169 Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMPFoto: Ratusan buruh berdemonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11 Juli 2024). (Harian/Muhammad Sabki)
Ratusan buruh berdemonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11 Juli 2024). (Harian/Muhammad Sabki)

“Serikat pekerja menolak usulan ini, dengan menekankan bahwa formula tunggal dengan nilai alpha berkisar antara 1,0 hingga 1,2 harus diterapkan pada semua industri tanpa kecuali,” kata Kahar.

Oleh karena itu, kompromi alfa sedang diupayakan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat pekerja, tanpa ada perpecahan di antara kedua kelompok industri tersebut.

Bahasa hukum saat ini sedang dibahas bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dan dapat mengajukan penundaan kenaikan upah, dengan syarat tertentu. Misalnya, kondisi perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut, hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Terkait pemberlakuan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan, di tingkat daerah dan kabupaten/kota, sebaiknya diterapkan UMSC/UMSP dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMS/UMK. Dewan pengupahan daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSC/UMSP untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan produksi.

Sementara terkait rencana mogok kerja nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Saeed Iqbal menjelaskan, mogok kerja rencananya akan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, tidak akan ada lagi aksi mogok nasional pada tanggal 7 November hingga 25 November 2024, karena akan dilakukan diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.

“Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, pemogokan nasional akan dibatalkan. Sebaliknya kalau tidak ada kesepakatan, protes akan terus berlanjut,” kata Presiden KSPI Saeed Iqbal.

(fisika/voor)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Apindo soal kenaikan gaji 10%: tidak bisa digeneralisasikan



Artikel selanjutnya

Buruh Yakin Gaji Selalu Rendah dan Minta Prabowo Naikkan UMP 2025 8-10%


Leave a Comment