Jakarta, Harian – Badan Kesejahteraan Sosial (BPJS Kesehatan) akan mulai menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ini dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3.
Implementasi KRIS saat ini sedang memasuki masa transisi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Targetnya seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan KRIS secara penuh pada 30 Juni 2025.
Perubahan pola kelas ini berpotensi mengakibatkan biaya menjadi sama untuk semua peserta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun menyinggung persoalan tersebut.
Ke depan harusnya ada satu kontribusi, tapi dilakukan bertahap, kata Budi seperti dikutip Sabtu (10/5/2024).
Sebelumnya, penerapan KRIS telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024. .
Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Biaya anggota selanjutnya akan ditetapkan secara resmi pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, akan dikenakan biaya seperti sebelumnya.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada biaya keterlambatan.
Denda dikenakan jika anggota menerima layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari sejak perpanjangan status anggota.
Dalam ketentuan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah untuk setiap orang. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PSU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Iuran kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga dan lain-lain, anggota bukan pekerja (PBPU) dan iuran anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri. berikut detailnya:
A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp35.000,- dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas II.
V. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per tahun. . per bulan, dibayar oleh negara.
(Oh)
Artikel selanjutnya
Kepala BPJS Kesehatan Ungkap Data Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dibatalkan