Jakarta, Harian – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat proses penerbitan izin peredaran susu ikan. Hal itu terungkap usai pertemuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dengan Kepala BPOM Taruna Iqrar yang berlangsung tertutup di Kantor Kemenkop UKM Jakarta, Jumat (20/9/2024).
“Susu yang terbuat dari protein ikan terhidrolisis mempunyai potensi yang sangat besar. Sehingga hal ini tentunya menjadi potensi ekonomi kita untuk menggantikan susu impor karena saat ini 80% susu dalam negeri masih diimpor. Kami sudah bicara sebelumnya bagaimana cara mempermudah izin edar,” kata Teten. .
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, jika susu ikan terjamin aman, bermutu, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi, katanya, susu ikan kaya akan protein dan omega-3.
“Kalau memenuhi syarat, maka tidak ada pertanyaan. Saya kira tidak perlu memperluas pembahasannya, cukup kita berikan saja (izin untuk mendistribusikan kembali). Saya kira tidak akan ada masalah dari BPOM. Tapi nanti prosedurnya pasti memenuhi standar,” kata Taruna.
Foto: Martyasari Rizki
Menkop UCM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Iqrar saat pertemuan di kantor Kemenkop UCM di Jakarta, Jumat (20 September 2024).
|
Sementara menurut detikhealth, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan susu ikan bermerek Surikan tidak terdaftar dalam izin edar BPOM. Saat ini, kata dia, susu ikan masih terdaftar sebagai produk produksi rumah tangga (PIRT).
“Produk tersebut terdaftar sebagai produk PIRT,” kata Eka.
FYI, PIRT adalah izin untuk menjalankan usaha dalam skala dalam negeri saja. Meski hanya usaha rumahan, namun tetap diperlukan izin sebagai jaminan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan pangan atau izin edar pangan.
Nomor PIRT digunakan untuk produk pangan yang memiliki umur simpan lebih dari tujuh hari. Nomor PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui beberapa proses.
Karena masih terdaftar sebagai PIRT, lanjut Eka, pengawasan peredaran susu ikan menjadi tanggung jawab dinas kesehatan setempat.
“Jadi pengawasannya ada di Dinas Kesehatan,” kata Eka.
Senada, CEO Give Protein Makbulatin Nuha mengakui persetujuan edar yang diberikan pada produk Surikan merupakan PIRT. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan produksinya akan ditingkatkan di masa depan dan akan diberikan insentif untuk mendapatkan izin edar BPOM.
“Berikan Protein sendiri masih tergolong UMKM. Kalau dari BPOM (izin edar), karena protein ikan terhidrolisis ini masih baru, jadi masih kami proses,” kata McBoolatin.
(dce)
Artikel selanjutnya
Anak Buah Teten Teriak: “RI Masuk Fase Deindustrialisasi, Ini Buktinya”