Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik untuk konsumen PT PLN (Persero) nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV tahun 2024, yakni pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif bagi konsumen yang tidak disubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter makroekonomi yang diterapkan, seperti nilai tukar, harga minyak indonesia (ICP), inflasi dan harga batubara dasar (HBA).
Jisman mengatakan, meski parameter makroekonomi pada kuartal IV menunjukkan potensi kenaikan tarif, namun ia menegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap pada level yang sama. kuartal ketiga tahun 2024.
Berdasarkan empat parameter tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya meningkat dibandingkan tarif pada triwulan III tahun 2024. Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan Tarif Listrik tidak akan berubah atau tetap sama,” kata Jisman seperti dikutip Senin (12 Februari 2024).
Selain itu, ia juga menambahkan tarif listrik juga tidak mengalami perubahan untuk 24 kelompok konsumen bersubsidi yang meliputi konsumen sosial, rumah tangga berpendapatan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta konsumen yang listriknya disalurkan kepada sektor mikro, kecil, dan menengah. usaha menengah (UMKM).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan penjualan listriknya. Dengan begitu, Biaya Penyediaan (BPP) listrik per kWh bisa terjaga,” kata Jisman.
Lantas berapa tarif listrik 13 pelanggan nonsubsidi pada kuartal IV 2024? Berikut daftarnya:
1. Golongan R-1/TR 900VA, Rp 1352/kWh.
2. Grup R-1/TR 1300VA, Rp 1444,70/kWh.
3. Golongan R-1/TR 2200VA, Rp 1444,70/kWh.
4. Grup R-2/TR 3500-5500VA, Rp 1699,53/kWh.
5. Grup R-3/TR 6600VA ke atas, Rp 1699,53/kWh.
6. Kelas B-2/TR 6600VA – 200kVA, Rp 1.444,70/kWh.
7. Golongan B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.
8. Kategori I-3/TM di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR 6600VA-200KVA, Rp 1699,53/kWh.
11. Golongan P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh.
12. Kelas P-3/TR untuk penerangan jalan raya: Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(pgr/pgr)
Artikel berikutnya
APBN “teriak”, tetangga RI berniat menjaga harga solar dan tarif listrik