Jakarta, Harian – Perlu diketahui, ada sejumlah kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak dijelaskan secara rinci jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun secara umum, ini merupakan pelayanan yang bukan bersifat medis dasar atau tidak mencakup pengobatan, melainkan estetika.
Iuran BPJS Kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas. Untuk Kelas 1, peserta harus membayar biaya sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kemudian kelas 2 dikenakan biaya Rp100 ribu per orang per bulan.
Namun biaya untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Biaya untuk kelas 3 sebenarnya mencapai Rp42 ribu, namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkapnya pada Minggu (12/1/2024).
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau keadaan darurat.
2. Prosedur yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Meluruskan gigi seperti kawat gigi.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
7. Kondisi medis lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah yang berkaitan dengan pengobatan kesuburan atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Perawatan dan prosedur medis yang diklasifikasikan sebagai tes atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diketahui efektivitasnya berdasarkan kajian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Produk kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan atas permintaan sendiri, serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan pada institusi kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat pekerjaan atau kecelakaan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan wajib sebesar nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan, sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial.
20. Pelayanan yang sudah tercakup dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.
(Intan Rahmayanti/haa)
Artikel selanjutnya
Simak publikasi terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Kamis 25 Juli 2024