Daftar isi
Jakarta, Harian – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendera para pekerja di Indonesia. Terbukti, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 orang.
Angka tersebut meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 26,4 ribu orang. Bahkan, pada Januari hingga Juli 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK kembali meningkat hingga mencapai 42.863 orang.
Penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya ketika menjadi korban PHK. Tentu tidak ada seorang pun yang ingin menjadi korban PHK. Namun, ketika mimpi buruk ini terjadi pada Anda, mengetahui hak-hak ini akan membantu sampai batas tertentu.
Di Indonesia, ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023).
Ayat (1) Pasal 156 UU Cipta Kerja menyatakan: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau imbalan selama masa kerja dan penggantian hak-hak yang seharusnya diberikan. diterima.”
Pegawai dengan masa kerja maksimal 8 tahun atau lebih yang menjadi korban PHK akan mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji. Jika karyawan tersebut baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya sebesar 1 bulan gaji.
Berikut rincian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
A. jam kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan gaji;
B. pengalaman kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, gaji 2 (dua) bulan;
V. pengalaman kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;
e. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, gaji 4 (empat) bulan;
e. pengalaman kerja 4 (empat) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, gaji 5 (lima) bulan;
F. pengalaman kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, gaji 6 (enam) bulan;
d. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan. Gaji;
pengalaman kerja jam 7 (tujuh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, Gaji 8 (delapan) bulan;
SAYA. Jam kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, Gaji 9 (sembilan) bulan.
Selain uang pesangon, undang-undang juga mengatur besaran santunan uang yang berhak diterima pekerja.
Berikut detailnya:
A. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, gaji 2 (dua) bulan;
B. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;
V. pengalaman kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Gaji;
e. pengalaman kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, gaji 5 (lima) bulan;
e. pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, gaji 6 (enam) bulan;
F. pengalaman kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, gaji 7 (tujuh) bulan;
d. pengalaman kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, gaji 8 (delapan) bulan;
jam, pengalaman kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, gaji 10 (sepuluh) bulan.
Mengganti uang untuk hak-hak pekerja
Pekerja juga berhak mendapatkan kompensasi atas hak-hak lainnya, seperti waktu liburan yang tidak terpakai. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat 4 Pasal 156 yang berbunyi:
A. cuti tahunan yang belum digunakan dan belum habis masa berlakunya;
B. biaya atau pengeluaran kepulangan pekerja/pegawai dan anggota keluarganya ke tempat dimana pekerja/pegawai diterima bekerja;
V. hal-hal lain yang diatur dalam kontrak kerja, piagam perusahaan atau perjanjian kerja bersama
(dce)
Artikel selanjutnya
Disayangkan! Ribuan pekerja tekstil Indonesia menjadi korban PHK dan tidak dibayarnya pesangon