Cek Besaran Uang Pesangon Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja



infografis-5-provinsi-dengan-jumlah-phk-tertinggi_169 Cek Besaran Uang Pesangon Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja




Jakarta, Harian – Berhenti dari Pekerjaan (PHK) menjadi hal yang ditakuti banyak karyawan. Di Indonesia, jumlah pekerja yang di-PHK antara Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 32.064 orang, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu diketahui bahwa setelah pemecatan, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, serta hak yang diterima karyawan.

Aturan besaran uang pesangon bagi pegawai yang diberhentikan diatur melalui Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023).

Ayat (1) Pasal 156 UU Cipta Kerja berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Pegawai dengan masa kerja maksimal 8 tahun atau lebih yang menjadi korban PHK akan mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji. Jika karyawan tersebut baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya sebesar 1 bulan gaji. Berikut rincian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

A. pengalaman kerja kurang dari 1 (satu) tahun, gaji 1 (satu) bulan;

B. waktu kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. Gaji;

V. pengalaman kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;

e. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, gaji 4 (empat) bulan;

e. pengalaman kerja 4 (empat) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, gaji 5 (lima) bulan;

F. pengalaman kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, gaji 6 (enam) bulan;

d. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan. Gaji;

pengalaman kerja jam 7 (tujuh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, Gaji 8 (delapan) bulan;

SAYA. Jam kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, Gaji 9 (sembilan) bulan.

Bonus layanan panjang

Selain uang pesangon, undang-undang juga mengatur besaran santunan uang yang berhak diterima pekerja.

Berikut rinciannya:

A. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan. Gaji;

B. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;

V. pengalaman kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Gaji;

e. pengalaman kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, gaji 5 (lima) bulan;

e. pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, gaji 6 (enam) bulan;

F. pengalaman kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, gaji 7 (tujuh) bulan;

d. pengalaman kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan. Gaji;

jam, pengalaman kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, gaji 10 (sepuluh) bulan.

Mengganti uang untuk hak-hak pekerja

Pekerja juga berhak mendapatkan kompensasi atas hak-hak lainnya, seperti waktu liburan yang tidak terpakai. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat 4 Pasal 156 yang berbunyi:

A. cuti tahunan yang belum digunakan dan belum habis masa berlakunya;

B. biaya atau pengeluaran kepulangan pekerja/pegawai dan anggota keluarganya ke tempat dimana pekerja/pegawai diterima bekerja;

V. hal-hal lain yang diatur dalam kontrak kerja, piagam perusahaan atau perjanjian kerja bersama

(haa/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Bagaimana nasib buruh yang terkena PHK?



Artikel berikutnya

“Bata” Tutup Setelah 93 Tahun Berkarya di Republik Ingushetia, Ini Perhitungan Pesangon Karyawan


Leave a Comment