Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%-20%, Pengusaha Cuma Mampu Kasih Segini





Jakarta, Harian – Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10-20% pada tahun 2025. Sebab, kenaikan upah sebelumnya tidak sejalan dengan inflasi. Usulan tersebut juga mendapat masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, penetapan upah minimum sudah mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Merujuk pada Pasal 88D beleid tersebut, rumus penghitungan upah minimum memperhitungkan variabel-variabel di tingkat provinsi, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Upah minimum sudah mendapat dukungan (yaitu) PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur formula berdasarkan inflasi dan faktor lainnya, termasuk kenaikan harga pangan yang cukup tinggi hingga 6%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan lainnya. barang-barang seperti transportasi dan telekomunikasi, tapi secara keseluruhan inflasi keseluruhan berkisar 2-3%,” kata Bob kepada Harian, Sabtu (28 September 2024).

Namun, Bob menegaskan, upah minimum merupakan upah terendah bagi pekerja yang pengalaman kerjanya kurang dari 1 tahun, dan bagi pekerja yang pengalaman kerjanya lebih dari 1 tahun, kenaikan gaji dapat dinegosiasikan secara internal berdasarkan biaya struktur gaji (SUSU). dengan memperhatikan hasil kegiatan perusahaan.

“Tetapi ini adalah upah minimum bagi mereka yang mempunyai pengalaman kurang dari satu tahun, dan lebih tinggi lagi di SUSU diatur dengan Skema Tarif Remunerasi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Bob berpendapat bahwa perusahaan juga perlu menganggarkan kenaikan gaji bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, tergantung situasi masing-masing perusahaan.

“Jadi ada yang ditentukan oleh pemerintah, tapi ada juga yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan,” jelasnya.




8f2f624e-b227-4262-a3db-a7d8f386774c_169 Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%-20%, Pengusaha Cuma Mampu Kasih SeginiFoto: Harian/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang

Terkait dengan permintaan pekerja/pegawai yang menginginkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10-20%, Bob berpendapat bahwa definisi UMP 2025 tetap harus sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku, karena jika tidak, negara akan dianggap tidak memiliki hak yang sah. kepastian.

“Baiklah, kita kembali ke sistem dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Kalau tidak, tidak akan ada kepastian hukum di negara kita,” tutupnya.

Dalam seruan terpisah, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mira Sumirat menuntut kenaikan UMP sebesar 20% pada tahun 2025. Usulan ini berbeda dengan usulan Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal yang mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 8-10%.

“Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 8-10%. Tapi dari saya (ASPIRASI) saya tawarkan 20%,” kata Mira kepada Harian, Kamis (26 September 2024).

Dasar perhitungan Mira dan alasan meminta kenaikan UMP sebesar 20% pada tahun 2025 adalah sejak pandemi Covid-19, pertumbuhan upah pekerja hanya berkisar 1-3%, sedangkan harga pangan dan kebutuhan pokok naik menjadi 20%.

“Kenapa saya bilang 20%? Ini akumulasi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga saat ini pertumbuhan gaji kita rata-rata hanya berkisar 1-3%. Tapi di satu sisi kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok melebihi 20%,” ujarnya.

“Nah, makanya kami minta kenaikan UMP sebesar 20% pada tahun 2025,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal meminta kenaikan UMP pada 2025 sebesar 8-10%. Sebab, kenaikan upah sebelumnya tidak sejalan dengan inflasi.

“Kami berharap Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto serius menyikapi persoalan ini karena sudah terjadi 3 tahun berturut-turut. Dalam 5 tahun upah buruh tidak pernah naik, dalam 2 tahun terakhir upah naik di bawah inflasi,” ujarnya pada acara HUT ke-3 Partai Buruh di Istora Senayan, Rabu (18 September 2024).

“Siapa bilang upah buruh naik, Nombok!, inflasi 2,8%, harga komoditas naik 2,8%, upah naik 1,58%. Artinya, pekerja Nombok tidak menaikkan upahnya. Nombok meningkat sebesar 1,3%. “, katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan baru dapat memberikan upah layak pada tahun 2025. Selain itu, ia juga menuntut penghapusan outsourcing pegawai dan reforma agraria untuk menjamin kedaulatan pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Said juga menjelaskan perhitungan kenaikan upah sebesar 8-10% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,5%.

Artinya totalnya 7,7% atau kalau dibulatkan, kita minta naik 8% sampai 10%, kata Saeed.

(siapa/siapa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kelas menengah terkena PHK hingga daya beli melemah



Artikel berikutnya

Video: Kerugian Karyawan dan Bebankan Pengusaha: Tapera Ditolak!


Leave a Comment