Jakarta, Harian – Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurut dia, hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Penghapusan Sebagian Norma Hukum Konsolidasi UU Cipta Kerja pada Klaster Ketenagakerjaan, khususnya norma upah minimum yang baru. .
Menurut Saeed Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan baru terkait upah minimum tahun 2025. Namun, kata dia, usulan Menaker tersebut nyatanya bertentangan sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU. -XXI/2023. Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu: kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum untuk industri padat modal.
“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya disebutkan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α ) dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Saeed Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak rancangan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum disebutkan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025, hal tersebut dapat disepakati di tingkat perusahaan bilateral. Hal ini juga ditolak oleh kaum buruh, karena keputusan penetapan upah minimum diambil oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang ditolak Partai Buruh, bersama KSPI dan KSPSI, adalah rancangan Permenaker bermaksud membawa upah minimum sektoral ke perundingan bilateral di tingkat perusahaan, atau usulan tersebut dipermudah sehingga memberi kesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas persoalan penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSC). Keputusan proyek Permanaker ini jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak oleh kaum buruh.
Oleh karena itu, RUU Menaker yang sedang disusun oleh Menaker seluruh isinya ditolak oleh kaum buruh dan meminta kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi RUU Menaker tentang RUU tersebut. Upah Minimum 2025 yang akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dan aparaturnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Prinsipnya, ia mendekati Prabowo di Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dengan meminta klausul kenaikan upah minimum hingga tahun 2025, berisi:
I. Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
2. Upah minimum industri provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan usulan Bupati/Walikota yang dihasilkan dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
4. Upah Minimum Industri Kabupaten (UMW) Kota, berdasarkan usulan Bupati/Walikota, yang dihasilkan dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
II. Kenaikan upah minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflasi + indeks tertentu (α) dikalikan dengan nilai pertumbuhan ekonomi.
Rumus kenaikan upah minimum = inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi)
Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024), di kawasan Monas dan sekitar Istana Negara Jakarta. (Harian/Tri Susilo)
Massa buruh dari 14 konfederasi tingkat nasional dan federasi serikat pekerja turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024), di kawasan Monas dan sekitar Istana Negara Jakarta. (Harian/Tri Susilo)
|
1. Nilai indeks spesifik (α) yang diajukan pegawai untuk kenaikan UMP dan/atau MMC pada tahun 2025 adalah dari 1,0 menjadi 1,2. Dalam hal ini usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak dibedakan antara industri padat karya dan padat modal).
Jika pemerintah berkeberatan dengan nilai alpha yang diajukan buruh, maka Menteri Tenaga Kerja akan melakukan negosiasi dengan serikat pekerja untuk mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh.
2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam formula kenaikan upah minimum dengan nilai alpha yang ditentukan di atas, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada Menteri Tenaga Kerja melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan cara rapat. persyaratan tertentu.
3. Pengertian/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana tersebut di atas harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan menteri, yang paling sedikit memuat:
A. Perusahaan yang tidak mampu mengajukan permohonan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.
B. Melampirkan/tunjukkan kepada Sekretaris Tenaga Kerja laporan akuntansi suatu perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan telah diaudit.
V. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/serikat buruh apabila perusahaan tidak mempunyai pekerja/serikat buruh).
d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
4. Jadi, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu, sebagaimana disebutkan di atas, bukan berarti kenaikan upah minimum akan ditangguhkan, dan juga tidak berarti kenaikan upah minimum pada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu akan ditangguhkan. negosiasi di tingkat perusahaan bilateral.
Namun mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tetap ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota) dan bukan oleh perusahaan bilateral.
AKU AKU AKU. Dalam penetapan besaran UMSP dan UMSC, gubernur mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMSP) dan jenis industri berdasarkan keputusan rapat dewan pengupahan provinsi.
2. Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis industri sektoral berdasarkan usulan Bupati/Walikota berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
3. Jadi, belum ada definisi UMSP dan UMSC pada level perusahaan bilateral.
IV. Catatan penting atas usulan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tahun 2025 juga sebagai berikut:
1. Penetapan isi Keputusan Menteri Sumber Daya Manusia tentang Upah Minimum Tahun 2025 hendaknya dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khusus Keputusan Nomor 8 – Nomor 17)
2. Seluruh isi/pasal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku (dibatalkan).
3. Dengan dibatalkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 “Tentang Pengupahan”:
A. Dinyatakan bahwa formula upah minimum/rumus batas atas dan dasar tidak berlaku.
B. Rumusan kenaikan upah minimum yang memuat kalimat “apabila upah minimum suatu daerah melebihi rata-rata tingkat konsumsi, maka yang digunakan untuk menaikkan upah minimum hanyalah rumus dikalikan pertumbuhan ekonomi” dinyatakan tidak berlaku.
4. Terhadap ketentuan hukum baru mengenai struktur dan skala pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: Dengan menetapkan ayat 1 pasal 92 pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan: “Pengusaha wajib menyusun struktur dan besaran upah di suatu perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan tersebut” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dimaknai sebagai “Pengusaha wajib melakukan penyederhanaan struktur dan skala pengupahan dan gaji di perusahaan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan, serta golongan, jabatan, senioritas, pendidikan, dan kompetensi.
“Buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraan buruh sambil terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi,” ujarnya.
Said juga mengatakan, terkait rencana mogok nasional selama dua hari yang melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia antara 19 November hingga 24 Desember 2024, serikat pekerja masih menjadi pilihan utama jika Menteri Ketenagakerjaan tetap melantik Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025. peraturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
(siapa/siapa)
Artikel berikutnya
Ketum Partai Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 8-10%, Ternyata Ini Hitungannya