Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, aturan pengupahan, termasuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025, saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Belum mencapai tahap akhir.
Pengumuman itu disampaikannya menanggapi rencana buruh yang akan mogok kerja secara nasional karena menilai pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait pengaturan upah minimum dan hak ketenagakerjaan.
“UMP sedang dibahas, belum ada keputusannya,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11 April 2024).
Airlangga juga menegaskan, ketentuan mengenai indikator-indikator tertentu dalam UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. mengenai aturan baru tersebut.
“Ini belum diputuskan,” tegas Airlangga.
Foto: Para pekerja bersujud syukur saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024). (Harian/Faisal Rahman)
Para pekerja sujud syukur saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024). (Harian/Faisal Rahman)
|
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal resmi mengumumkan rencana mogok nasional yang melibatkan sekitar 5 juta pekerja dari berbagai sektor di seluruh Indonesia. Pemogokan nasional direncanakan berlangsung selama dua hari dan akan melibatkan pekerja di setidaknya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.
Menurut dia, salah satu penyebab utama aksi mogok nasional ini adalah pemerintah menyikapi putusan MK tersebut dengan merumuskan kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum yang masih mengacu pada aturan turunan. . UU Cipta Kerja yaitu PP 51/2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weah pun mengaku mendapat bocoran informasi bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Para buruh pun mengingatkan pemerintah untuk menaati keputusan tersebut.
Aksi mogok nasional ini akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dan berlangsung minimal dua hari. Saeed Iqbal menegaskan mogok nasional ini akan berlangsung damai dan sesuai konstitusi. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi ke Mabes Polri, Mapolda, dan Mapolda se-Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
(saya/vur)
Artikel berikutnya
Buruh Yakin Gaji Selalu Rendah dan Minta Prabowo Naikkan UMP 2025 8-10%