Jakarta, Harian – Indonesia memberikan Advisory Opinion (AO) mengenai kewajiban Negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional di Den Haag (05/12/2024). Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Vamenlu) Arif Hawas Ogroseno.
Menurut pidatonya, kerangka hukum internasional penting sebagai alat panduan dalam mengatasi isu perubahan iklim. Hawass mencontohkan hal ini seperti Deklarasi Rio tahun 1992, UNCLOS tahun 1982, dan Perjanjian Paris tahun 2015.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mengatasi tantangan perubahan iklim memerlukan kerja sama global dengan semua pihak, termasuk melalui mobilisasi akses pendanaan dan kerja sama adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya, menurut akun media sosial resmi X Kementerian Luar Negeri RI, seperti dikutip pada Sabtu (12/7/2024).
Hawas menambahkan, Indonesia memiliki peraturan dalam negeri terkait perubahan iklim. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” imbuhnya.
Menurut Hawas, menciptakan lingkungan yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan termasuk dalam instrumen hukum dalam negeri Indonesia. Ia menjelaskan, JSC Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim mempunyai peran penting dalam kepemimpinan tata kelola iklim internasional.
“Penyampaian pernyataan lisan kepada JSC terkait perubahan iklim menegaskan komitmen dan peran strategis pemerintah Indonesia dalam pengembangan norma hukum internasional, khususnya terkait perubahan iklim,” tambah pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Indonesia sendiri mewakili JSC ini bersama lebih dari 100 negara dan organisasi antar pemerintah. Pada tanggal 13 Desember, semua pihak akan menyampaikan pendapat lisan kepada hakim Mahkamah Internasional mengenai kewajiban hukum dalam konteks perubahan iklim dan darurat iklim.
![]() Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Hawas Ogroseno menyampaikan penyampaian lisan Indonesia untuk proses Advisory Opinion (AO) tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional. Den Haag, Kamis (12 Mei 2024). (Akun ANTARA/HO X @Kemlu_RI)
|
(dce)
Artikel selanjutnya
Jokowi menghargai kemitraan parlemen antara RI dan kawasan Pasifik dalam mengatasi permasalahan global