BPKP Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemda, Tidak Berubah Selama 20 Tahun!



kepala-bpkp-muhammad-yusuf-ateh-dalam-konferensi-pers-kerugian-perkara-bts-di-gedung-kejaksaan-agung-jakarta-senin-1552023-cnb-5_169 BPKP Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemda, Tidak Berubah Selama 20 Tahun!




Bogor, Harian – Otoritas Keuangan dan Pembangunan (FDA) telah menemukan penipuan berulang kali di pemerintahan regional atau regional, yang tidak pernah berubah selama dua dekade terakhir. Hal ini mengakibatkan perencanaan dan penganggaran menjadi tidak efektif dan efektif dalam memberikan hasil yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua BCPP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan setidaknya ada tujuh cara kecurangan dalam penganggaran dan perencanaan yang tidak pernah berubah dalam 20 tahun terakhir. Pertama, manipulasi perencanaan dan penganggaran; dan kedua, terkait suap dan imbalan.

“Kita masih lihat perencanaannya, penganggarannya, manipulasinya, kemana arahnya, mau dipotong biayanya ke mana, kita masih lihat. Apalagi banyak suap dan gratifikasi,” kata Ateh saat Rakornas Pemerintah Pusat. dan Pemerintah Daerah di Sentul International Conference Centre, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (11 Juli 2024).

Cara ketiga adalah kronisme dan kronisme dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan; keempat, penyalahgunaan kekuasaan demi kesewenang-wenangan politik, kelima, penggelembungan harga proyek atau pengadaan barang dan jasa, keenam, pungutan liar dalam pemberian jasa atau perizinan, dan ketujuh, manipulasi pengelolaan dan pelaporan keuangan.

“Kalau kita lihat caranya, masih sama seperti 10-20 tahun lalu berulang kali. Akar permasalahannya masih sama. Jadi sebenarnya menurut kami di BPKP kami hanya ingin berkomitmen saja,” kata Ateh.

Ateh juga menjelaskan, penyelewengan tersebut terjadi selama dua dekade terakhir karena kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan penyelewengan secara umum masih lemah. Upaya anti-penipuan lebih fokus pada tindakan dibandingkan pencegahan.

BPKP mencatat proporsi pemerintah daerah yang memiliki pengendalian kecurangan yang memadai hanya sebesar 9% dari total jumlah pemerintah daerah yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Pada saat yang sama, jumlah pemerintah daerah yang tidak mampu mengendalikan kecurangan mencapai 91%.

“Jadi tinggal persoalan mau atau tidak, dan sekarang. Saya rasa sudah waktunya karena Jaksa Agung sangat galak. Jadi lebih baik kamu muncul saja. Daripada bertemu dengan mereka (Kejagung), lebih baik bertemu dengan BPKP,” kata Ateh.

Ateh juga menyarankan agar pemerintah daerah segera meningkatkan kontrolnya terhadap sistem pemantauan kecurangan dalam perencanaan dan penganggaran. Sebab, ia menegaskan, di masa kepemimpinan Prabowo, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menghentikan berbagai kejahatan di pemerintahan daerah.

“Ya, itu hanya pengingat. Semua orang sudah tahu kalau itu sebenarnya hanya keberuntungan atau bukan. Jadi saya tidak banyak bicara karena kita sama-sama tahu, kita tahu cara menghadapinya, kita sama-sama tahu, itu hanya permainan kucing-kucingan,” kata Ateh.

(mik/mik)

Tonton videonya di bawah ini:

Dasko: PP 51 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi, Ikuti Keputusan MK



Artikel berikutnya

BPKP memantau masuknya harga gas murah untuk industri. Mengapa?


Leave a Comment