Jakarta, Harian – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah bisa menikmati kemudahan memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang membebaskan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Biaya Persetujuan Bangunan (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Tito Karnavian menjelaskan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban MDB yang ingin memiliki rumah. Dengan menghilangkan kedua biaya tersebut, masyarakat berpendapatan rendah bisa berhemat hingga Rp 10,5 juta untuk setiap rumah tipe 36.
“Dengan adanya kebijakan ini, potensi pencabutan BPHTB adalah harga rumah tipe 36 m2 adalah Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG diluncurkan dengan harga Rs4.320.0000. Jadi untuk rumah tipe 36 m2 sebenarnya bisa menghemat kurang lebih Rp 10.570.000. Ini yang “diuntungkan masyarakat,” jelas Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Marouar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Tito Karnavian. .
![]() Suasana pembangunan proyek Minihouse Buluh di kawasan Kondet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (Harian/Faisal Rahman)
|
Selain itu, kewajiban SKB antara ketiga menteri tersebut akan dilaksanakan melalui Keputusan Kepala Daerah (Perkada) yang dijadwalkan selesai pada Desember 2024. Tito menegaskan, begitu peraturan tersebut resmi berlaku, maka pengecualian BPHTB dan PBG akan segera diterapkan. semua rumah memenuhi kriteria MBR.
Kriteria MBR yang dapat mencapai pencabutan BPHTB dan PBG
Pendapatan MBR maksimal menurut wilayah: untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB. Penghasilan maksimal kategori “belum menikah” sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori “menikah” penghasilan maksimal Rp 8.000.000 per bulan, penghasilan maksimal kategori anggota Tapera sebesar Rp 8.000.000 per bulan.
Sedangkan untuk MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Barat Daya, penghasilan maksimal kategori “belum menikah” adalah Rp 7.500.000 per bulan, kategori “menikah” penghasilan maksimal Rp 7.500.000,-. 10.000.000 per bulan. dan penghasilan maksimal kategori anggota Tapera adalah Rp 10.000.000 per bulan.
“Bagi yang mempunyai gaji di kawasan ini, lalu luas rumah bagi yang membangun (rumah) umum 36 m2, apartemen maksimal 36 m2, dan bangunan mandiri 48 m2, maka dibebaskan dari pungutan biaya. perolehan tanah dan hak guna bangunan dari BPHTB “Hal kedua dalam SKB ini juga akan ditiadakan terkait biaya PBG,” jelas Tito.
(untuk)
Artikel selanjutnya
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan BPHTB untuk masyarakat