Jakarta, Harian – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan ketenagakerjaan baru dalam waktu dekat. Aturan ini akan menguntungkan pekerja, ujarnya.
Hal itu disampaikan Andi Ghani usai pertemuan selama 2,5 jam dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (18 September 2024). Kemudian dia menyampaikan usulan pekerja untuk tambahan pemotongan dana pensiun.
“Sebentar lagi Presiden akan mengumumkan kebijakannya dan satu atau dua hari ke depan Saeed Iqbal (KSPI) dan saya akan dipanggil lagi ke Istana. Mungkin besok atau lusa kita akan ditelepon soal tambahan dana pensiun. yang akan sangat memberatkan TKI, kata Andi kepada wartawan.
Andy mengatakan, kebijakan dana pensiun sangat menyulitkan pekerja karena banyak kebijakan pengurangan upah bagi pekerja.
Selain itu, Andi Ghani juga mengabarkan, Presiden Jokowi juga terkejut dengan rencana penambahan dana pensiun. Padahal aturan ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah (RR).
“Presiden bertanya kepada saya berapa potongannya gan, dan Presiden menegaskan, saya berharap kebijakan yang saya keluarkan di akhir periode ini bisa membahagiakan para pekerja,” kata Andy Ganey.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bukan hanya penerima saja yang bertambah, tapi volume manfaatnya juga meningkat.
Soal kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan akan dikaji ulang, kata Airlangga usai rapat kabinet paripurna di Istana Garuda, ibu kota nusantara, Jumat (9 September 2024).
Dia menjelaskan, peninjauan ini dilakukan agar jumlah penerima manfaat bisa lebih luas. Dimana karyawan yang berstatus Perjanjian Waktu Kerja (PKWT) juga bisa mendapatkan manfaat.
Selain itu, besaran tunjangan pengangguran juga akan setara dengan 45% selama 6 bulan. Sebelumnya hanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
“Biaya pelatihan akan dinaikkan menjadi 1 juta, disesuaikan dengan prakerja sebesar 2,4 juta. Tunjangan kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya akan sama dengan 45%,” ujarnya. . .
“Jadi seiring dengan perbaikan tersebut, kami juga meminta kepada mereka yang memiliki PKWT untuk bisa mengambil JKP. Jadi kriterianya akan diperluas,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, revisi ini akan disusun berdasarkan peraturan pemerintah serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(ami/haa)
Artikel selanjutnya
Hari Mei! Lebih dari 48.000 pekerja berbaris di jalanan Jakarta, hindari tempat ini