Berlaku Malam Ini! Tarif Tol Dalam Kota & Cibitung-Talaga Asih Naik





Jakarta, Harian – Mulai Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol akan mengalami kenaikan di sejumlah ruas tol resmi. Yakni Tol Chibitung-Telaga Asih (Chibitung-Silinging Seksi I) dan Tol Kawang-Tanjung Priok-Ankol Timur Jembatan Tiga/Pluit.

Tarif Tol Cibitung-Telaga Asih yang merupakan bagian dari Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2, semula dijadwalkan naik mulai 21 September 2024. Namun dari postingan di situs resmi PT CTP Tollways, akun Instagram tersebut mengumumkan kenaikan tarif akan ditunda hingga 22 September 2024.

Rencananya kenaikan tarif tol yang berlaku akan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Yakni mulai dari Rp1000 hingga Rp2500.

Rinciannya: Tarif kendaraan pribadi akan naik sebesar Rs 1.000, dari Rs 5.500 menjadi Rs 6.500. Kemudian harga mobil Golongan II dan III naik Rp1.500 dari Rp8.000 menjadi Rp9.500. Sementara itu, harga kendaraan golongan IV dan V mengalami kenaikan sebesar Rs 2.500, dari Rs 10.500 menjadi Rs 13.000.

PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways selaku operator menaikkan tarif tol sepanjang 3,03 km ini karena sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono nomor 2112/KPTS/M/2024 tanggal 19 Agustus 2024 .




tarif-tol-cibitung-cilincing-seksi-1-yakni-cibitung-telaga-asih-naik-per-22-september-2024-ig-pt-ctp-tollways Berlaku Malam Ini! Tarif Tol Dalam Kota & Cibitung-Talaga Asih NaikFoto: Tarif tol seksi 1 Cibitung-Cilincing yakni Cibitung-Telaga Asih naik mulai 22 September 2024 (Tol IG/PT CTP)
Tarif Tol Seksi 1 Cibitung-Cilincing yakni Cibitung-Telaga Asih akan naik mulai 22 September 2024 (Tol IG /PT CTP)

Menaikkan tarif perjalanan dalam kota

Sementara itu, penyesuaian tarif juga akan berdampak pada jalan tol dalam kota.

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola tol dalam kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif mulai 22 September 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Yakni Tol Kawang Tomang Pluit dan Tol Kawang Tanjung Priok Ankol Timur Pluit.

“Mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB berlaku penyesuaian tarif,” demikian bunyi postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Sabtu (21/09/2024).

Jalan tol dalam kota ini memiliki panjang sekitar 45 km dan terbagi menjadi 3 seksi, yaitu:

  • Ruas Kawang Tomang Pluit
  • Ruas tol pelabuhan mulai dari Pluit hingga Tanjung Priok.
  • Ruas jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Kawang hingga Tanjung Priok.

Berikut tarif barunya:

  • Tarif kendaraan Golongan I termasuk mobil pribadi, truk kecil dan bus: Rp 11.000.
  • Tarif kendaraan golongan II termasuk truk 2 gandar: Rp 16.500.
  • Tarif kendaraan Golongan III termasuk truk gardan 3: Rp 16.500.
  • Tarif kendaraan golongan IV termasuk truk 4 gandar: Rp 19.000.
  • Tarif kendaraan Golongan V termasuk truk gardan 5: Rp 19.000.

Tarif pada rute Kawang Pluit naik lebih dari Rp 1.000

Sedangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dalam keterangan resmi mengumumkan kenaikan tarif yang berlaku pada ruas Tiga/Pluit Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Seperti kita ketahui, ruas Kawang-Tanjung Priok-Ankol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Kawang-Tomang-Pluit yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau populer dengan sebutan Tol Intra Jakarta. Penetapan kenaikan tarif yang berlaku dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Berikut rincian kenaikan suku bunga baru yang dimulai malam ini:

– Golongan I : Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
– Golongan II : Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
– Golongan III : Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
– Golongan IV : Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
– Golongan V : Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500).

“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna jalan tol. CMNP berkomitmen untuk menjaga standar minimum pemeliharaan (SPM) yang telah ditetapkan dengan menjaga kondisi jalan dan melakukan perawatan rutin,” kata Direktur CMNP Joko Sapto. dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/9/2024).

(dce)

Tonton videonya di bawah ini:

Detail daftar tarif dalam kota yang akan mengalami kenaikan



Artikel selanjutnya

Detail daftar tarif dalam kota yang akan mengalami kenaikan


Leave a Comment