Jakarta, Harian – Hanya sedikit pengusaha hiburan dan seni yang mengetahui bahwa mereka juga harus membayar pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa seni dan hiburan. Sekadar informasi, jasa seni dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan segala jenis tontonan, pertunjukan, permainan, stunt, rekreasi dan/atau hiburan.
Untuk memudahkan pelaku usaha mendaftar badan pajak PBJT Jasa Seni dan Hiburan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui jasaonline.jakarta.go.id. Salah satu kemudahan dalam menggunakan layanan pajak online adalah Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan Barang Kena Pajak, karena semua proses dapat dilakukan dengan cepat dimana saja dan kapan saja.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami berharap kedepannya semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak,” ujarnya seperti dikutip, Kamis. (19/08/2024).
Nah bagi yang belum mengetahui cara mendaftar fasilitas Pelayanan Seni dan Hiburan PBJT, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Login ke pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik tombol “Login”, gunakan alamat email dan kata sandi Anda yang terdaftar, lalu klik kotak “Saya bukan robot”, lalu klik “Login”.
3. Klik menu Jenis Pajak di pojok kiri bawah, lalu pilih opsi Jasa Seni dan Hiburan PBJT. Selanjutnya, baca iklannya dan klik “Ya, saya mengerti”, lalu pilih opsi “Layanan”.
4. Pilih “Tambahkan Permintaan Layanan” di pojok kanan atas dan akan muncul formulir Tambahkan Permintaan Layanan.
5. Pada kategori Service Type, pilih New Item Registration. Pada kategori subservice type, pilih New Item Registration, lalu klik Upload Template.
6. Setelah diunduh maka akan muncul template, lalu isi rincian badan pajak, rincian wajib pajak, rincian usaha dengan benar dan tandai “X” pada jenis jasa seni dan hiburan yang Anda daftarkan. Lanjutkan mengisi rinciannya.
7. Isikan data-data berbagai informasi, setelah data terisi dengan lengkap, isi Tanda Tangan dan pastikan data sudah terisi dengan lengkap, simpan dengan mengklik “File” dengan mengklik “. Save As dengan mengubah formatnya menjadi PDF, lalu klik Save.
8. Kembali ke halaman pengarsipan pajak online. Isikan informasi identitas Wajib Pajak dan objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai, masukkan data pendukung ke dalam file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
9. Ujilah pernyataan “Saya setuju dengan pernyataan di atas”. Kemudian klik “Simpan”. Detail pendaftaran Jasa Seni dan Hiburan PBJT telah berhasil disimpan.
Agar lebih mudah, Anda juga bisa menonton video tutorial cara mendaftar Layanan Seni dan Hiburan PBJT melalui YouTube. Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun juga menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis Anda.
(ra/ra)
Artikel berikutnya
Mengenal Ketenagalistrikan PBJT di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya.