Jakarta, Harian – Komisi Seleksi Nasional atau Panselnas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah membuka proses penggugatan hasil seleksi administrasi.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024, Jumat (20/09/2024), disebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak mengajukan keberatan dalam waktu 3 hari setelahnya. sebuah pengumuman dibuat.
Disclaimer diberikan untuk menyangkal hasil review lembaga yang salah, dalam hal ini disclaimer berlaku jika kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan pemohon. Jangka waktu keberatan dapat dilihat pada tombol keberatan banding.
Fitur “Ajukan Sanggahan” tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan keberatan yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak fiktif, dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.
Jika pemohon mengetahui kesalahannya, tidak disarankan menggunakan fitur ini karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan keberatan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila pengisian yang dilakukan pemohon ternyata tidak sesuai dengan dokumen, maka pemohon bersedia menanggung akibat dari sanksi yang ditimbulkannya.
Cara keberatan pada sistem SSCASN adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang diumumkan oleh TMS dapat mengklik tombol “Ajukan Keberatan”.
2. Selanjutnya akan muncul formulir keberatan yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang diunggah oleh pemohon, dan kolom alasan keberatan.
3. Peserta dapat mencantumkan alasan penolakan hasil seleksi administrasi pada kolom “Alasan keberatan”.
4. Pada bagian bawah halaman formulir keberatan terdapat informasi mengenai batas waktu pengajuan keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon.
5. Jika pemohon yakin dengan keberatannya, ia dapat mencentang disclaimer dan kemudian mengklik tombol “Selesaikan Proses Sanggahan”.
6. Jika kolom alasan keberatan kosong dan pemohon kemudian memutuskan untuk menyelesaikan proses keberatan, maka akan muncul peringatan: “Anda dapat mengajukan keberatan hanya jika semua tuntutan yang tidak memenuhi syarat ditolak.”
7. Apabila Peserta mempunyai lebih dari 1 dokumen yang tidak sah, dan ingin menyanggah salah satu saja atau tidak seluruh dokumen, maka hal ini tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap TMS (Kegagalan Mematuhi Persyaratan). Jika Anda yakin suatu dokumen memang tidak sah, Anda diminta untuk tidak membantahnya. Segala bentuk permohonan/permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dinyatakan tidak sah oleh Lembaga Verifikasi akan diabaikan.
8. Setelah mengisi keberatan, sistem akan mengeluarkan peringatan “Apakah Anda yakin akan menyelesaikan dan memproses keberatan?” Jika Anda yakin, klik tombol “Ya”. Namun, jika pemohon tidak yakin, pilih “tidak”.
9. Setelah memilih tombol “Ya”, akan muncul informasi yang menunjukkan bahwa permohonan keberatan berhasil.
10. Pemohon hanya dapat mengajukan keberatan satu kali saja. Kandidat yang sudah melakukan bantahan kemudian ingin melakukan bantahan kembali dengan memilih tombol “Sanggah”, setelah itu sistem akan menampilkan informasi “Maaf, Anda sudah membantah. Silakan segarkan halaman resume Anda.”
11. Kandidat yang berhasil membantah diminta untuk me-refresh halaman resume, setelah itu sistem akan menampilkan informasi bahwa “Anda sudah membantah. Mohon tunggu tanggapan atas bantahan dari pihak agensi.”
12. Apabila masa keberatan telah habis maka akan muncul masa keberatan yang berarti pemohon tidak dapat lagi menggugat hasil seleksi administrasi.
Berikut jadwal lengkapnya!
1. Pengumuman seleksi tanggal 19 Agustus s/d 2 September 2024
2. Pendaftaran seleksi pada tanggal 20 Agustus s/d 6 September 2024
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 14 s/d 17 September 2024.
5. Konfirmasi penggunaan poin SKD CPNS TA 2023 oleh peserta seleksi tanggal 18 September s/d 28 September 2024.
6. Masa sanggahan tanggal 18 s/d 20 September 2024.
7. Jawaban keberatan pada tanggal 18 s/d 22 September 2024.
8. Pengumuman setelah masa keberatan tanggal 21 s/d 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024.
10. Rencana pelaksanaan SKD CPNS 2 sd 8 Oktober 2024
11. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS tanggal 9 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2024.
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober – 14 November 2024
13. Pemrosesan hasil SKD CPNS tanggal 23 Oktober s/d 16 November 2024.
14. Pengumuman Hasil SKD Pusat Surveilans Neurologis pada tanggal 17-19 November 2024.
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 20 November – 17 Desember 2024
16. Pemetaan titik pengambilan sampel SKB SSP menggunakan CAT pada tanggal 20 November s/d 22 November 2024.
17. Seleksi titik penempatan SKB CPNS menggunakan CAT oleh peserta seleksi 23–25 November 2024 18. Pengumpulan data akhir SKB CPNS 26–28 November 2024
19. Jadwal SKB CPNS dengan CAT tanggal 29 November s/d 3 Desember 2024.
20. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT pada tanggal 4 s/d 8 Desember 2024.
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 sd 20 Desember 2024
22. Integrasi nilai-nilai Pusat Tujuan SKD dan SKB mulai tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
23. Pengumuman hasil CPNS tanggal 5 Januari sampai dengan 12 Januari 2025.
24. Periode sanggahan: 13–15 Januari 2025
25. Membalas sanggahan tanggal 13 Januari sampai dengan 19 Januari 2025.
26. Pengolahan hasil seleksi sanggahan 15–20 Januari 2025
27. Pengumuman setelah pencabutan, 16–22 Januari 2025
28. Mengisi formulir DRH NIP CPNS pada tanggal 23 Januari s/d 21 Februari 2025.
29. Usulan penetapan NPS CPNS mulai 22 Februari s/d 23 Maret 2025.
(Arj/ya)
Artikel berikutnya
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Agustus, PPPK Nanti!