Banggar DPR Ingatkan Keputusan Penundaan PPN 12% di Tangan Prabowo



cb54af45-45f4-4b17-b7f9-7864392f4ba4_169 Banggar DPR Ingatkan Keputusan Penundaan PPN 12% di Tangan Prabowo




Jakarta, Harian – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Vihadi Viyanto menegaskan, keputusan penundaan atau kelanjutan Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UH GPP) terkait kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan ada di tangan pemerintah DPR. Presiden.

Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis (28/11/2024) lalu.

“Salah satu hal yang juga diangkat dalam pertemuan tersebut adalah kenaikan PPN sebesar 12 persen. Artinya, perlu kami sampaikan bahwa PPN sebesar 12 persen ini benar-benar sesuai dengan undang-undang. Namun apapun keputusan pelaksanaan undang-undang tersebut, tunggu keputusan presiden,” jelas Vihadi, dikutip Minggu (12/1/2024).

Lebih lanjut, politikus Fraksi Gerindra ini juga menambahkan, Ketua DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, sambil tetap menunggu instruksi dari Presiden Prabowo.

“Jadi ini kewenangan eksekutif. Kekuasaan eksekutif itu presiden. Kita sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan ini. Bangar, seperti parlemen, masih menunggu dan sedang dipertimbangkan oleh DPR. Kementerian Keuangan RI,” kata Wihadi. .

Vihadi juga mengatakan, ada beberapa bidang yang tidak terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Bidang-bidang ini meliputi kesehatan, pendidikan, bahan dasar dan jasa.

“Ini memang dilepaskan sesuai undang-undang. Oleh karena itu, dalam undang-undang disebutkan juga ada pelepasan untuk bidang-bidang tertentu,” ujarnya.

Luhut sebelumnya mengatakan, hal ini karena pemerintah akan terlebih dahulu memberikan berbagai stimulus untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik, ujarnya.

Jadi ya hampir pasti tertunda, mari kita selesaikan dulu (subsidi listrik), kata Luhut di TPS 4 Jakarta Selatan usai mencoblos Pilkada 2024 beberapa waktu lalu.

Dia memastikan, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (TLH), pemerintah akan memberikan keringanan subsidi listrik selama 2-3 bulan.

“Jadi sebelum itu terjadi, stimulus itu harus diberikan dulu kepada masyarakat yang kondisi ekonominya memprihatinkan, mungkin disebar dalam dua hingga tiga bulan agar tidak rontok,” kata Luhut.

(haa/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Soal PPN 12%, Lukhut: Hampir Pasti Dihapuskan dan Ada Bansos



Artikel selanjutnya

DPR menolak kenaikan PPN 12% tahun depan


Leave a Comment